Sentimen
Positif (80%)
16 Jan 2023 : 17.20
Informasi Tambahan

Hewan: Gajah

Kab/Kota: Gunung, Bekasi, Kramat, Senen, Tomang

Kasus: kebakaran

Soal ERP Berlaku Tahun 2023, Heru Budi Hartono Akui Pembahasan Aturan Masih Lama Prosesnya

16 Jan 2023 : 17.20 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Soal ERP Berlaku Tahun 2023, Heru Budi Hartono Akui Pembahasan Aturan Masih Lama Prosesnya

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) akan segera diberlakukan tahun 2023. Sebelum itu, ERP akan melalui tujuh tahapan sebagai proses penyusunan aturannya.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan perkembangan penyusunan ERP masih dalam pembahasan DPRD DKI Jakarta.

Heru Budi Hartono menyampaikan pembahasan di DPRD DKI Jakarta akan memproses rancangan peraturan daerah (ranperda).

"Masih lama, kan prosesnya ada tujuh tahapan," ujar Heru Budi Hartono menuturkan.

Baca Juga: Daftar Lengkap 25 Jalan Berbayar (ERP) di DKI Jakarta, Aturan Siap Diberlakukan Tahun Ini!

"Sekarang pembahasannya masih di DPRD DKI, masih Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah)," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Heru memaparkan soal tujuh tahapan yang harus dilalui sampai terbit surat resmi kebijakan jalan berbayar di sejumlah lokasi di DKI Jakarta.

Detailnya, pembahasan ERP akan dilakukan Komisi B DPRD DKI dengan mendalami materi kebijakan bersama Dinas Perhubungan DKI.

Disebutkan, besaran tarif yang diajukan Dinas Perhubungan DKI akan menjadi sorotan penting dalam sesi itu.

Baca Juga: Kebijakan Jalan Berbayar Segera Berlaku di DKI Jakarta, Motor Bakal Kebal Aturan?

Saat ini, besaran tarif untuk sejumlah ERP akan menyesuai jenis kendaraan, tetapi dipastikan tak sampai angka Rp20 ribu.

Kemudian, sejumlah kendaraan yang masuk pengecualian ERP juga dibahas seperti sepeda listrik, kendaraan pelat kuning, kendaraan operasional instansi pemerintah, dan TNI/Polri.

Bukan hanya itu, pengecualian juga diberikan untuk kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.

Setelah perda dirilis, ERP akan dikuatkan dengan aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur.

Baca Juga: Soal Rencana Jalan Berbayar di Jakarta, Heru Budi Tegaskan Masih dalam Tahap Pembahasan

Dalam aturan turunan itu, pembahasan akan semakin fokus menyangkut proses bisnis ERP seperti lembaga yang akan mengelola ERP, titik rencana penerapan, dan tarif.

Adapun 25 jalan berbayar yang akan berlaku di DKI Jakarta tahun 2023 sebagai berikut:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend.Sudirman
8. Jalan Sisingamaraja
9. Jalan Panglima Polin
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1- Simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan D.I Pandjaitan
19. Jalan Jenderal A.Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka

21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H.R Rasuna Said.***

Sentimen: positif (80%)