Sentimen
Negatif (61%)
16 Jan 2023 : 15.26
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Arema FC

Kab/Kota: Surabaya, Malang

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Abdul Haris

Abdul Haris

Ratusan Persnonel Polri Disiagakan untuk Amankan Sidang Tragedi Kanjuruhan

16 Jan 2023 : 15.26 Views 2

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Ratusan Persnonel Polri Disiagakan untuk Amankan Sidang Tragedi Kanjuruhan

SURABAYA - Polri menyiagakan 400 personel untuk mengamankan sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1).

Selain untuk mengamankan PN Surabaya, Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep Gunawan menyebutkan pihaknya juga menyiapkan 400 personel untuk pengamanan di sejumlah titik di Kota Surabaya.

"Selain itu juga disiagakan 400 personel yang berjaga di titik-titik penyekatan pintu masuk Kota Surabaya seperti di Bundaran Waru," kata Akhmad Yusep.

Dia menjelaskan seluruh anggota Polri yang disiagakan tersebut akan berjaga dan siap datang ketika diperlukan sesuai kondisi.

Baca Juga :

Komnas HAM Dalami Mandat dan Kewenangan PT LIB terkait Tragedi Kanjuruhan

Polisi juga sudah mengimbau kepada Aremania (suporter sepak bola Arema) untuk tidak menghadiri sidang secara langsung di PN Surabaya.

"Dan informasi yang kami terima, Aremania tidak hadir. Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih," tambahnya.

Sebelumnya, Humas PN Surabaya Suparno mengatakan sidang dilakukan secara daring dengan diikuti para terdakwa dari di dalam Rutan Polda Jatim.

Majelis hakim yang akan mengadili kasus ini ialah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

Lima orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang akan diadili yaitu Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga :

Presiden Akan Bentuk Tim Tindak Lanjuti Arahan FIFA

Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (61.5%)