Sentimen
Negatif (99%)
16 Jan 2023 : 13.48
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

IPW desak Menko Polhukam turun tangan atasi mafia tambang

16 Jan 2023 : 13.48 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

IPW desak Menko Polhukam turun tangan atasi mafia tambang

Berdasarkan fakta yang ditemukan, ujar Sugeng, MPD pada poin tujuh menyatakan, salah satu Putusan BANI adalah wajib melaksanakan pengalihan atas kepemilikan 50% saham PT APMR dengan cara penerbitan saham baru PT AMPR.

Namun, pada poin lima disebutkan, notaris terlapor dapat diduga conodong kepada salah satu pihak, sehingga menjalankan saja permintaan untuk pembuatan akta Nomor 6 tanggal 13 September 2022 yang mengakibatkan kerugian sangat besar pada pihak lain.

Putusan MPD juga menyatakan, notaris terlapor telah melanggar Kode Etik Jabatan Notaris sebagaimana dalam pasal 3 angka 4, yakni berperilaku jujur, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang undangan dan isi sumpah jabatan notaris.

"Hal ini terlihat bahwa dalam Akta Nomor 06 tanggal 13 September 2022 tersebut, nyatanya saham PT AMI meningkat sampai dengan 1.000 lembar (500%) dari saham awal yang totalnya 200 lembar saham," ujar Sugeng.

Kemudian, PT AMI melalui Akta Nomor 01 tanggal 3 November 2022 melakukan penerbitan saham baru PT CLM dengan 7.803 saham diambil PT Ferolindo Mineral Nusantara. Dari data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, terdapat dua orang pemegang saham PT Ferolindo Mineral Nusantara.

Keduanya, yakni Haji Samsudin Andi Arsyad selaku pengusaha dan satu orang lagi adalah pihak yang terafiliasi langsung dengan petinggi di Mabes Polri. Setelah kasus ini mencuat ke publik, pihak yang terafiliasi dengan petinggi Polri itu mengalihkan kepemilikan sahamnya.

IPW menduga Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU, melakukan tindakan tidak profesional yang mengarah kepada penyalahgunaan wewenang.

"Hal itu terlihat dengan adanya keberpihakan Dirjen AHU yang membuka blokir atas permintaan PT AMI sebagai pemegang saham baru, padahal belum mendapat pengesahan badan hukum serta menerbitkan pengesahan susunan pemegang saham dan direksi baru PT APMR," ujar Sugeng.

Selain itu, imbuh Sugeng, PT AMI diduga dapat menggerakkan personel kepolisian untuk melakukan pengambilalihan paksa tambang pada 5 November 2022. Diduga, PT AMI juga melakukan upaya kriminalisasi terhadap pengurus lama PT CLM melalui keterlibatan Polda Sulawesi Selatan, Polres Luwu Timur, dan Bareskrim Polri.

Oleh karenanya, ujar Sugeng, IPW mendesak pemerintah turun tangan mengusut perkara ini, serta menghilangkan budaya kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.

"Sesuai dengan arahan Presiden bahwa investor harus dilindungi, maka IPW mendesak Menko Polhukam Mahfud MD untuk turun tangan mengatasi pengambilalihan secara paksa oleh mafia tambang dengan menggunakan prosedur hukum yang menyimpang," ucap Sugeng.

Sentimen: negatif (99%)