Sentimen
Negatif (100%)
16 Jan 2023 : 10.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Berharap Kliennya Dituntut Bebas, Pengacara Sebut Ricky Rizal Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir J

16 Jan 2023 : 10.04 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Berharap Kliennya Dituntut Bebas, Pengacara Sebut Ricky Rizal Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir J

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo berharap jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan bebas terhadap dirinya dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar. Menurutnya harapan tersebut sesuai dengan fakta persidangan di mana Ricky tidak terlibat.

"Sebenarnya kita berharap (bebas) karena berdasarkan fakta-fakta persidangan," katanya kepada wartawan dikutip Senin, 16 Januari 2023.

Erman menuturkan dalam persidangan, kliennya itu tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Hal itu terbukti menolak saat diminta menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferry Irawan Ternyata Sudah 3 Kali Menikah, Istri Pertama Ungkap Hal Mengejutkan

"Ricky Rizal menolak untuk membackup Ferdy Sambo maupun menolak untuk menembak Joshua," tuturnya.

Ricky katanya, juga tidak pernah mengetahui mengenai pembicaraan antara Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyoal Brigadir J.

"Ricky Rizal tidak mengetahui Joshua akan ditembak di Rumah dinas Duren tiga. Ricky ikut ke Duren tiga karena diminta Putri Chandrawati mengantar dengan mobil untuk Isolasi setelah PCR di Saguling," ucapnya.

Bahkan pada saat peristiwa penembakan itu dilakukan Ricky tidak melihat langsung kejadian lantaran berdiri di posisi paling belakang di antara Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

"Ricky hanya mendengar Sambo bilang ke (Brigadir J) 'jongkok jongkok' sementara (Brigadir J) jawab 'ada apa ini, ada apa ini' sementara Richard sudah siap dengan pistol langsung menembak 3 sampai 4 kali," kata dia.

"Kejadian ini membuat Ricky terguncang krn tidak menyangka Kejadian ini, berapa saat Ricky bengong dan tidak bisa bicara," ucapnya.

Oleh karena itu kata Erman, dirinya berharap agar jaksa dapat mempertimbangkan hal tersebut dalam memberikan tuntutan. Dalam perkara ini Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Maruf. Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Penembakan tersebut dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Sambo memerintahkan penembakan itu lantaran marah kepada Brigadir J terkait peristiwa dugaan pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Atas perbuatannya kelima terdakwa Ferdy Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Sentimen: negatif (100%)