Sentimen
Negatif (99%)
16 Jan 2023 : 09.05
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Lukas Enembe Dipastikan Beraktivitas Normal di Rutan

16 Jan 2023 : 09.05 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Lukas Enembe Dipastikan Beraktivitas Normal di Rutan
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kondisi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pascapenangkapan dan penahanan. Dia bisa beraktivitas dengan normal di dalam rumah tahanan (rutan).
 
"Bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi, dan lain-lain di dalam Rutan KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 15 Januari 2023.
 
Ali mengatakan kondisi kesehatan Lukas dalam keadaan baik dan stabil saat ini. Dokter di Rutan KPK terus memantau kondisi medisnya secara rutin.

-?

- - - -
"Termasuk obat yang dikonsumsinya diberikan sesuai prosedur," ucap Ali.
 
Pemeriksaan kesehatan ini juga dilakukan kepada tahanan lain. Lukas tidak diperlakukan beda dengan tahanan lain.
 
Lukas Enembe terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

(ADN)

Sentimen: negatif (99.8%)