Sentimen
Negatif (100%)
15 Jan 2023 : 23.42
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Jepara, Setu, Yogyakarta, Pekalongan, Solo

Kasus: mayat, kecelakaan, penembakan

Seperti Kebetulan, Beberapa Orang yang Pernah Bersinggungan HRS Berpulang Lebih Cepat, Ini Daftarnya

15 Jan 2023 : 23.42 Views 10

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

Seperti Kebetulan, Beberapa Orang yang Pernah Bersinggungan HRS Berpulang Lebih Cepat, Ini Daftarnya

Seperti kebetulan, sejumlah orang yang pernah bersinggungan dengan Habib Rizieq Shihab ditakdirkan berusia pendek. Mereka meninggal pada usia yang relatif masih muda.

Terbaru, seorang anggota Polres Pekalongan, Aiptu Hanri Setiadi meninggal dunia. Dia berpulang lebih cepat sebelum memasuki masa pensiun. Usia pensiun polisi 58 tahun.

Hanri Setiadi sehari-hari adalah bintara Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Pekalongan, Jawa Tengah. Hanri sempat viral di media sosial beberapa tahun lalu gara-gara video pernyataannya.

“Demi Tuhan, saya sebagai orang muslim juga warga negara tidak gentar sedikitpun, kepada FPI, Rizieq dan kroni-kroninya dan demi Allah saya siap membabat l****nya kalau sampai berpolah yang terlalu jauh, apalagi sampai mengacaukan NKRI,” bunyi potongan pernyataan Hanri saat itu.

Selain Hanri, ada sejumlah nama lain yang pernah bersinggungan dengan Habib Rizieq Shihab yang lebih dahulu menghadap Sang Khalik.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suryaman juga ditakdirkan pulang lebih awal. Dia meninggal dunia pada Sabtu 10 Juli 2021.

Suryaman salah satu hakim yang mengadili eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab pada perkara swab test RS Ummi Bogor.

Sebelumnya, hakim Suryaman bersama hakim Hapsoro, hakim Viktor, hakim M Yusuf, dan hakim ketua Khadwanto menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya pada Juni 2018, seorang kartunis yang dianggap pernah menghina Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan tewas tenggelam. Jasadnya ditemukan di Pulau Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.

Jasad itu ditemukan Yono (35), seorang nelayan yang sedang mencari ikan di Takak Moncong, Desa Kemujan. Saat ditemukan, mayat korban sudah dalam kondisi mengenaskan.

Kapolsek Karimunjawa saat itu, Iptu Suranto menyatakan, korban bernama Jhon Tarumanegara Putra. Dia melakukan kegiatan snorkeling di perairan Kemujan sebelum tenggelam dan terseret arus.

Jhon Tarumanegara Putra kerap melontarkan konten bernada hinaan terhadap Habib Rizieq di media sosial Facebook, Jonv Vniverse, termasuk lewat kartun.

Pada 12 April 2016, misalnya, ia mengunggah sebuah tulisan bernada hinaan kepada Habib Rizieq, dengan judul “Surat Sarkastik Terbuka Untuk Habib riziq (R-nya huruf kecil biar hina).”

Tulisan itu berisi ungkapan-ungkapan kasar dan menghina Habib Rizieq. Misalnya ia menulis di awal tulisan itu dengan sepenggel kalimat “Hai ziq bg lo.”

Berikutnya, terkait penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus ‘KM 50’. Salah seorang polisi yang diduga ikut terlibat dalam penembakan itu, berinisial EPZ, meninggal dalam kecelakaan pada 3 Januari 2021.

“Satu terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Rusdi Hartono.

Kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Setelah sempat dirawat di rumah sakit, EPZ dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB.

Lalu, salah seorang jaksa penuntut umum dalam kasus Habib Rizieq Shihab juga berusia pendek. Nanang Gunaryanto meninggal dunia pada 16 Juli 2021 di Rumah Sakit (RS) Bethesda, Yogyakarta.

Semasa hidupnya, Nanang menjabat sebagai Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejakgung. Nanang juga pernah menjabat sebagai kepala Kejari Solo. Almarhum juga kerap menangani berbagai kasus. Salah satunya, kasus yang melibatkan berita bohong tes usap HRS dan menantunya di RS Ummi, Kota Bogor, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, HRS dituntut enam tahun penjara soal penyebaran informasi bohong hasil tes usap oleh JPU yang terdiri dari almarhum Nanang Gunaryanto, Tengku Rahman, Heru Saputra, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian, Syahnan Tanjung, Baringin Sianturi dan MH Hafiz Kurniawan.

Masih ada beberapa nama netizen yang kerap menghina Habib Rizieq Shihab yang meninggal dunia lebih cepat. Hinaan itu disampaikan melalui media sosial. Ternyata mereka ditakdirkan menghadap Ilahi lebih cepat. (*)

Foto: Habib Rizieq Shihab/Net

Sentimen: negatif (100%)