Sentimen
Positif (66%)
15 Jan 2023 : 19.15
Partai Terkait
Tokoh Terkait

DPRD Medan Informasikan Masalah Kebersihan Telah Dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

15 Jan 2023 : 19.15
DPRD Medan Informasikan Masalah Kebersihan Telah Dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus SE M.AP, menginformasikan kepada warga Kota Medan tentang disahkannya Ranperda pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan pada Desember 2022 lalu yang berdampak pada perampingan OPD di lingkungan Pemko Medan.

Salah satunya, dihapusnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan dari salah satu OPD di lingkungan Pemko Medan. Dengan begitu, saat ini masalah persampahan atau kebersihan telah dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

Hal itu dikatakan Robi Barus saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Kapten Pattimura Gg Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Minggu (15/1/2023) sore.

“Jadi perlu kita ketahui bersama bahwa masalah sampah atau kebersihan, itu telah dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup. Jadi bukan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan, karena Dinas tersebut sudah tidak ada lagi,” ucap Robi Barus yang merupakan Ketua Pansus DPRD Medan Atas Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah Pemko Medan.

Meskipun demikian, kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan itu, masalah pengangkutan sampah tetap menjadi tanggungjawab pihak kecamatan, sama seperti ketika masalah kebersihan masih menjadi tanggungjawab Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

“Tapi untuk masalah pengangkutan sampah, itu tetap di kecamatan, dibantu perangkat kelurahan hingga lingkungan. Jadi tolong hal ini agar tetap menjadi perhatian,” ujar Robi pada kegiatan yang turut dihadiri Sekretaris Camat Medan Baru, M. Husnul Hafiz Rambe dan Lurah Petisah Hulu Elkon Erwin Limbong itu.

Pada kesempatan itu, Robi juga mengingatkan setiap pihak, baik perseorangan maupun kelompok tentang adanya sanksi bagi yang masih membuang sampah sembarangan. Untuk itu, setiap pihak diminta untuk disiplin dalam membuang sampah ke tempat-tempat yang telah disediakan. Mengingat, Kota Medan sedang berfokus menuju ‘Medan Bersih’.

“Perda ini menjelaskan ada sanksi berupa denda Rp5 juta atau kurungan badan selama 6 bulan bagi yang membuang sampah sembarangan. Saat ini kita sedang menuju ‘Medan Bersih’, jadi mari kita dukung program Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan,” kata Robi.

Robi Barus juga meminta kepada ratusan warga yang hadir agar saling mengingatkan satu sama lain tentang kebersihan lingkungan. Khususnya bagi warga yang tinggal di Daerah Aliran Sungai (DAS) agar tidak membuang sampah ke sungai.

“Sejatinya sungai itu bukan tempat sampah. Butuh kerjasama, butuh kolaborasi semua pihak. Jangan lupa saling mengingatkan satu sama lain,” imbaunya.

Kepada Robi, salah seorang warga, Inong, memanfaatkan pertemuan tersebut untuk menyampaikan aspirasinya terkait sejumlah pohon yang butuh dilakukan pemangkasan di kawasan itu.

“Bahaya pak kalau dibiarkan begitu saja pohonnya, takutnya dahannya jatuh terus menimpa orang dibawahnya,” sebut wanita paruh baya tersebut.

Menanggapi keluhan Inong, Robi mengaku akan segera berkoordinasi dengan OPD yang baru saja menerima tugas terkait hal itu, yakni Dinas Perkim. Sebab selama ini, tugas di bidang pertamanan, salah satunya masalah pemangkasan pohon, juga ada di Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

“Ini semua masih dalam masa peralihan, sama halnya seperti masalah kebersihan yang sudah dialihkan ke DLH dan masalah lampu jalan yang sudah dialihkan ke Dinas Perhubungan. Mohon bersabar. Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution tentu ingin semua pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal,” pungkasnya.
(map/ila)

Sentimen: positif (66.6%)