KPK Ingatkan Istri Lukas Enembe Hadir saat Diperiksa Penyidik sebagai Saksi
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Yulce Wenda, istri Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe untuk hadir jika sewaktu-waktu dipanggil tim penyidik.
KPK membuka peluang memeriksa Yulce Wenda sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang menjerat Lukas Enembe.
“Kami ingatkan kepada saksi, hadir dulu ketika nanti dipanggil karena itu kewajiban dan sampaikan bila akan menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (15/1/2023).
Baca Juga: Lukas Enembe Ditahan KPK, Pemerintah Perlu Beri Perhatian Khusus soal Keamanan di Papua
Diketahui, Yulce bakal tidak hadir apabila diperiksa sebagai saksi untuk sang suami, dengan alasan sebagai keluarga inti. Meskipun diperbolehkan secara hukum, tetapi Ali meminta Yulce hadir terlebih dahulu menghadap tim penyidik.
Ali menjelaskan, pihaknya memanggil Yulce sebagai saksi lantaran keterangannya memang dibutuhkan dalam proses penyidikan tersangka Lukas Enembe.
“Kami panggil seseorang sebagai saksi karena pasti ada kebutuhan penyelesaian berkas perkara kedua tersangka baik LE maupun RL (Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka)," jelas Ali.
Baca Juga: Tangani Kasus Lukas Enembe, Ketua KPK Klaim Dapat Dukungan Tokoh Papua
Ali menyebut, saat ini KPK telah mengantongi alat bukti lain, seperti keterangan saksi, surat maupun petunjuk untuk mengusut keterlibatan para tersangka.
“Kami terus kembangkan data dan informasi yang sudah dimiliki,” tandas Ali.
Sebelumnya, Ali mengatakan proses pembantaran penahanan Lukas Enembe telah rampung. Oleh karena itu, lembaga antirasuah membawa Lukas ke Gedung KPK.
“Betul, hari ini (12/1), informasi yang kami peroleh tsk LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Selanjutnya, kata Ali, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya,” ujar Ali.
“Kami pastikan KPK penuhi seluruh prosedur hukumnya, namun demikian hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: negatif (97.7%)