Sentimen
Positif (80%)
16 Jan 2023 : 00.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sumedang

Partai Terkait

Segera Berlaku, Penggolongan SIM untuk Kendaraan Roda Dua Berdasarkan Kapasitas Silinder Mesin

16 Jan 2023 : 07.24 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Segera Berlaku, Penggolongan SIM untuk Kendaraan Roda Dua Berdasarkan Kapasitas Silinder Mesin

PIKIRAN RAKYAT - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera memberlakukan kebijakan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengendara kendaraan bermotor roda dua menjadi tiga golongan pada tahun ini.

Korlantas Polri sudah mempersiapkan 32 sepeda motor Hunter Scramble SK500 yang akan digunakan untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM CI.

Jumlah tersebut disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia. Targetnya, setiap Satpas memiliki dua unit Hunter Scramble SK500.

Hunter Scramble SK500 adalah sepeda motor mesin empat tak dengan kapasitas silinder 471 cc. Biasanya, kalangan umum menyebut jenis motor ini ke dalam kelompok motor gede (moge).

Baca Juga: Ada Jalan Tol di Indonesia yang Bisa Dilewati Motor, Intip Berapa Besaran Tarifnya

Baru tersedia 32 unit, prioritas ujian SIM CI dilakukan di kota-kota besar seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, Sumatra, dan ibu kota provinsi lainnya.

Penggolongan SIM C terdapat dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 3 (2) huruf g, h, dan i. Adapun ketentuan yang terdapat dalam peraturan tersebut adalah:

· SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc

· SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik

· SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik

Baca Juga: Tol Cisumdawu Ditargetkan Jadi Penyumbang Terbesar Penerimaan PBB Sumedang 2023

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan, kebijakan ini akan lebih bagus jika segera diterapkan.

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. Sim CI dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM CII,” kata Yusri.

Untuk mendapatkan SIM CI, ketentuannya harus memiliki SIM C selama setahun sejak diterbitkan. Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama akan disiapkan untuk penggolongan SIM CI, kemudian untuk pemilik motor dengan kapasitas silinder mesin 1.000 cc harus mempunyai SIM CII.***

Sentimen: positif (80%)