Sentimen
Negatif (87%)
15 Jan 2023 : 23.32
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Istri Lukas Tolak Jadi Saksi, KPK: Hadir Dulu Saat Dipanggil

15 Jan 2023 : 23.32 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Istri Lukas Tolak Jadi Saksi, KPK: Hadir Dulu Saat Dipanggil

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif. Hal ini merespons keinginan istri Lukas Enembe, Yulce Wenda yang tidak ingin menjadi saksi dalam kasus suaminya itu.

“Kami ingatkan kepada saksi, hadir dulu ketika nanti dipanggil karena itu kewajiban dan sampaikan bila akan menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Minggu (15/1).

KPK tak mempermasalahkan, jika Yulce Wenda menolak bersaksi untuk Lukas. Namun, hal itu sebaiknya disampaikan langsung kepada tim penyidik KPK.

“Sesuai ketentuan silakan nanti sampaikan langsung dihadapan tim penyidik,” ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengutarakan, tim penyidik memanggil setiap pihak sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan. “Saat ini sudah ada alat bukti lain yang kami miliki baik keterangan saksi, surat maupun petunjuk,” tegas Ali.

Sejauh ini, KPK juga telah mencegah istri Lukas Enembe, Yulce Wenda untuk tidak bepergian ke luar negeri. Yulce Wenda dicegah bepergian ke luar negeri bersama empat pihak lainnya.

Mereka di antaranya Lusi Kusuma Dewi seorang ibu rumah tangga; dua pihak swasta, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto; serta Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (PT RDG Airlines), Gibbrael Issak.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (87.7%)