Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kasus Korupsi Asabri Benny Tjokro Divonis Nihil, Kejagung: Ini Sangat Tidak Adil!
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Khanif Lutfi|
Editor: Khanif Lutfi|
Minggu 15-01-2023,11:45 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana-dok-
JAKARTA, FIN.CO.ID - Putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asabri dinilai keliru.
Kejaksaan Agung menyebut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta keliru menerapkan hukuman dengan menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Kapuspemkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan, kekeliruan itu menjadi salah satu alasan jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Kecewa Putusan Hakim Tipikor Vonis Nihil Koruptor Asabri Benny Tjokro, Ini Langkah Kejagung Selanjutnya
"Majelis hakim Pengadilan Tipikor keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa," kata Ketut dikutip Minggu 15 Januari 2023.
Ia menjelaskan dakwaan jaksa, yakni primer pasal 2 dengan ancaman minimal empat tahun penjara sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan Undang-Undang Tipikor.
Selain keliru, lanjut Ketut, putusan tersebut mengusik dan mencederai rasa keadilan masyarakat karena Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut ia, setelah diputus dengan hukuman seumur hidup, seharusnya ada penambahan hukuman dengan hukuman mati terhadap terdakwa sesuai dengan doktrin hukum pidana.
BACA JUGA:Tuntutan Hukuman Mati Benny Tjokrosaputro dalam Kasus Asabri Tidak Disetujui Hakim
Tidak hanya itu, kata dia, proses hukum atas Benny Tjokrosaputra dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya sudah berkekuatan tetap (inkracht), tetapi Benny masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan grasi, remisi, dan amnesti.
"Sehingga apabila dikabulkan maka akan membahayakan bagi penegakan hukum dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo," ujarnya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung telah menentukan sikap dengan mengajukan banding.
Kejaksaan Agung sependapat dengan pandangan beberapa elemen akademisi dan praktisi untuk menguji putusan tersebut ke tingkat pengadilan banding.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Duit Rp20 Miliar dari Edward Seky Soeryadjaya
Sumber:
Sentimen: negatif (100%)