Sentimen
Negatif (66%)
15 Jan 2023 : 18.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember, Klaten, Jati, Demak, Solo

4 Fakta Emak-emak Tega Jual Bayi Orang Lain di Medsos, Terciduk Saat COD di Hotel Melati

15 Jan 2023 : 18.15 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

4 Fakta Emak-emak Tega Jual Bayi Orang Lain di Medsos, Terciduk Saat COD di Hotel Melati

INDOZONE.ID - Hendak menjual bayi milik orang lain, Lestari Ningsih (29 tahun) diciduk Satreskrim Polres Klaten. Kini tersangka diperiksa secara intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten. 

Lestari Ningsih alias Lia, warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten nekat menjual bayi orang lain karena ingin mendapat uang puluhan juta Rupiah secara instan. Namun harapannya kandas di tengah jalan.

Berikut fakta-fakta emak di Klaten tega menjual bayi orang lain.

1. Terciduk di hotel melatiTersangka terciduk di hotel melati saat hendak COD (Z Creators/Edelweis Ratushima)

Tersangka diciduk polisi di sebuah hotel melati di Jalan Raya Solo-Yogya tepatnya di wilayah Kecamatan Ceper, Klaten, Jawa Tengah, Selasa (10/1/2023). Saat itu polisi sedang melakukan patroli atau razia di berbagai hotel. 

Polisi mendapati tersangka berada di dalam kamar hotel bersama seorang bayi yang masih merah.

Karena curiga, polisi menanyakan surat lahir bayi. Tapi tersangka tidak bisa menunjukkan keaslian identitas bayi yang masih berumur satu hari tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau bayi yang baru berusia satu hari tersebut, adalah anak pasangan orang lain warga Klaten juga.

2. Tersangka membeli bayi seharga Rp2 juta untuk dijual kembaliBarang bukti yang diamankan oleh polisi (Z Creators/Edelweis Ratushima)

Menurut keterangan polisi, tersangka mengaku mendapat ide menjual bayi setelah membaca postingan di media sosial pada November 2022 lalu. Postingan tersebut berisi pencarian orang tua asuh untuk bayi.

Tersangka kemudian mengaku bersedia menjadi orangtua adopsi. Lalu antara tersangka dan orang tua bayi bertemu, saat bayi akan lahir. Tersangka memberi uang Rp2 juta sebagai penggantian biaya persalinan.

3. Menjual bayi di media sosial seharga Rp22 jutaBukti percakapan jual beli bayi (Z Creators/Edelweis Ratushima)

Usai mendapatkan bayi, tersangka kemudian “menjual” bayi yang masih merah tersebut di media sosial. Ia memasang harga Rp20 juta sampai Rp22 juta. Hal tersebut terlacak dari percakapan di WhatsApp antara tersangka dan calon pembeli.

Awalnya, tersangka yang juga sudah mempunyai anak ini ingin membawa bayi tersebut pulang sambil menunggu pembeli. Tapi suami tersangka tidak mengizinkan. Akhirnya tersangka membawa bayi tersebut ke sebuah hotel. 

4. Aksi jual bayi yang kedua kali

Rupanya ini bukan kali pertama tersangka menjual bayi. Sebelumnya tersangka pernah menjual bayi ke Demak seharga Rp18 juta. Tersangka kemudian memberikan uang kepada orang tua kandung sang bayi sebanyak Rp5 juta. 

Atas kejadian ini, tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian konveksi ini dijerat dengan Pasal 83 Jo 76 huruf f UURI Nomor 23 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Bikin Bangga! Dua Gadis Cantik Asal Indonesia ini Akan Debut Jadi Idol KPOP

Na Jaemin Model Is Back! Jaemin NCT DREAM Jadi Cover Majalah Marie Claire

Nikmatnya Nasi Pecel Godong Jati: Kuliner Legendaris Jember, Makannya Pakai Sambal Gerimis

Toko Buku Akik: Humble Place Bergaya Vintage di Jogja, Bikin Dian Sastro Jatuh Cinta

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Sentimen: negatif (66.7%)