Sentimen
Positif (66%)
15 Jan 2023 : 17.30
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Petrus Bala Pattyona

Petrus Bala Pattyona

Tolak Jadi Saksi, KPK Ingatkan Istri Lukas Enembe Tak Sia-siakan Hak Membela 

15 Jan 2023 : 17.30 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Tolak Jadi Saksi, KPK Ingatkan Istri Lukas Enembe Tak Sia-siakan Hak Membela 

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghormati pilihan istri Gubernur Papua, Lukas Enembe, Yulce Wenda yang menolak jadi saksi dalam kasus proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang menjerat suaminya. Sebab, hal ini memang diatur oleh UU. 

Namun, Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron mengingatkan, pilihan tersebut akan menyia-nyiakan haknya memberi pembelaan untuk suaminya.

Gufron menyampaikan pemeriksaan sejatinya adalah proses untuk mencari kebenaran. Sehingga, setiap orang yang dipanggil dan diperiksa sesungguhnya adalah kesempatan untuk membela dan menerangkan apakah dugaan yang sedang disangkakan kepada tersangka benar atau tidak.

baca juga:

"Karena itu KPK menghormati dan menghargai hak untuk tidak membela keluarganya yang sedang dalam proses hukum, yang berarti yang bersangkutan sendiri memilih untuk tidak membela dengan memberikan keterangan yang meringankan," kata Gufron saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (14/1/2023).

Senada, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri juga menyebut KPK tidak akan mempersoalkan jika Yulce Wenda me nolak bersaksi untuk Lukas Enembe. Namun. hal itu sebaiknya disampaikan langsung kepada tim penyidik KPK. 

Ali pun mengimbau Yulce Wenda dan kuasa hukumnya untuk kooperatif. 

"Sesuai ketentuan silakan nanti sampaikan langsung di hadapan tim penyidik. Kami ingatkan kepada saksi, hadir dulu ketika nanti dipanggil karena itu kewajiban dan sampaikan bila akan menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka LE," kata Ali Fikri yang dihubungi secara terpisah.

"Kami pastikan juga tidak akan memaksanya karena KPK patuh pada aturan hukum," imbuhnya.  

Juru Bicara KPK bidang penindakan ini mengemukakan, tim penyidik memanggil Yunce Wnda sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyelesaian berkas perkara kedua tersangka, baik Lukas Enembe maupun bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.

Lukas Enembe dan Rijatono telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

"Saat ini KPK sudah memiliki alat bukti lain yang kami miliki, baik keterangan saksi, surat maupun petunjuk," terang Ali. 

Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan jika Yulce Wenda menolak untuk diperiksa sebagai saksi.

"Dulu sudah pernah diminta. Dulu sudah ada pemanggilan tapi kami menggunakan hak-hak yang diberikan oleh UU bahwa seseorang tidak bisa menjadi saksi untuk suatu perkara yang ada hubungan semacam suami istri atau anak dan di situ kami sudah sampaikan," kata Petrus. 

Dia menambahkan pilihan itu bukan karena Yulce Wenda tidak bersikap koperatif.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah istri Lukas Enembe, Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri.[]

Sentimen: positif (66.6%)