Sentimen
Negatif (99%)
15 Jan 2023 : 13.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi

Istri Lukas Enembe Enggan Bersaksi, KPK: Jangan Sia-siakan Hak untuk Membela

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

15 Jan 2023 : 13.15
Istri Lukas Enembe Enggan Bersaksi, KPK: Jangan Sia-siakan Hak untuk Membela

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Yulce Wenda, istri Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Yulce menyatakan tak bersedia menjadi saksi bagi sang suami.

"Berarti yang bersangkutan menyiakan haknya untuk membela dan merangkan jika merasa benar," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Minggu (15/1/2023).

Menurut Ghufron, pemeriksaan merupakan proses mencari kebenaran. Sehingga, menurut Ghufron, setiap orang yang dipanggil dan diperiksa memiliki kesempatan untuk membela dan menerangkan dugaan yang disangkakan kepada tersangka benar atau tidak.

Menurut Ghufron, sejatinya Yulce tak menyia-nyiakan kesempatan untuk membela sang suami.

"Karena itu KPK menghormati dan menghargai hak untuk tidak membela keluarganya yang sedang dalam proses hukum. Yang berarti yang bersangkutan sendiri memilih untuk tidak membela dengan memberikan keterangan yang meringankan," kata Ghufron.

Meski demikian, Ghufron menyebut pihaknya tak mempermasalahkan jika Yulce tak bersedia memberikan keterangan. Pasalnya, tim penyidik sudah memiliki alat bukti kuat menjerat Lukas Enembe.

"KPK akan menggunakan alat bukti lain yang telah KPK peroleh, dan ketidaksediaan yang bersangkutan tidak sedikit pun mempengaruhi kekuatan alat bukti yang telah KPK kumpulkan," kata dia.

KPK menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Meski begitu, kondisi kesehatan membuatnya langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

"Mempertimbangkan keadaan dan kondisi Lukas Enembe melakukan tindakan hukum pembantaran untuk sementara. Perawatan sementara di RSPAD, sejak hari ini sampai kondisi membaik," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu, 11 Januari 2023. 

Dia mengatakan Lukas Enembe seharusnya menjalani penahanan di Rutan Guntur KPK selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023. Nantinya, KPK, IDI, dan dokter dari RSPAD akan melihat perkembangan kesehatan Lukas Enembe sebelum dilakukan pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.

Dalam kasus ini Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar. KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.

Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.

Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

 

Proses penangkapan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe penuh drama. Dari mulai pemanggilan oleh KPK, Lukas Enembe sakit namun beredar video Ia tengah pelesiran ke luar negeri dan main di kasino judi. Bahkan pada proses penangkapannya membuat kericu...

Sentimen: negatif (99.8%)