Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
Kasus: Narkoba, penembakan
Tokoh Terkait
Tak Cuma Dibui, Anggota Polri yang Terjerat Kasus Narkoba Bakal Kena Sanksi Demosi hingga PTDH
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Anggota Polri yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba akan mendapat sanksi demosi dan maksimal dikeluarkan dari institusi alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain hukuman pidana, Korps Bhayangkara akan menindak tegas jajarannya yang terjerat kasus narkoba dengan hukuman etik.
Untuk itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengimbau para anggotanya supaya tak coba-coba terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dia menegaskan apabila anggota Polri terbukti terlibat kasus narkoba, artinya yang bersangkutan telah melanggar aturan disiplin dan kode etik profesi.
Baca Juga: Rekrutmen Besar-besaran PT Telkom Indonesia 2023, Cek Link, Posisi, dan Cara Daftarnya di Sini
"Apabila terdapat anggota Polri yang terbukti terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, berarti yang bersangkutan telah melanggar aturan disiplin dan kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Nurul, dikutip pada Jumat, 13 Januari 2023.
Nurul mengungkapkan, tambahan sanksi tegas berupa demosi hingga PTDH ini merupakan pukulan keras bagi aparat.
"Sehingga akan diberikan sanksi tegas mulai dari demosi hingga PTDH. Sanksi tegas ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas kasus penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri,” ucapnya.
Salah satu kasus besar terkait narkoba yang menjerat anggota Polri adalah kasus Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).
Baca Juga: Cara Mencegah GERD dengan Ubah Gaya Hidup, Salah Satunya Diet Sehat Jantung
Sebelumnya, kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Teddy Minahasa (TM) akan segera disidangkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menerima total 55,3414 gram sabu-sabu sebagai barang bukti (barbuk) penting,
Narkoba jenis sabu-sabu itu diamankan Kejari Jakbar dari enam tersangka kecuali Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting mengkonfirmasi terkait pelimpahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
“(Sabu-sabu) dari Linda (Linda Pujiastuti alias Anita) itu ada sisa lab kita ada terima 5,1549 gram, di mana sebelumnya itu hasil penyisihan dari 943 gram,” ujar Iwan kepada wartawan, Rabu, 11 Januari 2023.
Baca Juga: Chat WhatsApp Putri dan Reza Adik Yoshua Dibongkar di Persidangan, Chuck Singgung Korelasi Penembakan
Dia melanjutkan, sabu-sabu yang disita dari AKBP Dody Prawiranegara yang juga tersangka dalam kasus ini yaitu sebanyak 19,7112 gram, selisih dari total 1,979 kilogram.
Kemudian, narkoba jenis sabu-sabu yang didapat Kejari Jakbar dari Kompol Kasranto seberat 28,3664 gram dari selisih total 305 gram.
Sisanya, M. Nasir alias Daeng memberikan sebanyak 2,1088 gram dari selisih total 2,6 gram pada Kejari Jakbar.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tengah di kesempatan lain sudah menyiapkan proses pelimpahan tahap dua Teddy Minahasa.
Adapun para tersangka dalam kasus yang menyeret nama Teddy Minahasa tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider yaitu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Sentimen: negatif (100%)