Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Teroris, korupsi
Tokoh Terkait
Siap-Siap! Penikmat Uang Korupsi Lukas Enembe Akan Diciduk KPK
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik sejumlah pihak yang menerima aliran uang dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).
KPK menduga aliran uang korupsi Lukas Enembe telah berubah ke sejumlah aset maupun mengalir ke sejumlah pihak.
(Baca juga: Aliran Uang Korupsi Lukas Enembe Diduga ke KKB Teroris, KPK: Kami Telusuri!)
"Kami pastikan KPK juga terus menelusuri uang, aliran uang dalam bentuk perubahan aset atau kemana diberikan kpd pihak lain setelah diterima tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (15/1/2023).
KPK membuka peluang menjerat Lukas Enembe dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK bakal mengembangkan kasus korupsi Lukas Enembe lewat pemeriksaan sejumlah saksi, dalam waktu dekat.
"Prinsipnya, dalam proses empat bulan kemudian ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara LE dengan pasal lain maupun UU lain seperti TPPU, pasti kami lakukan," bebernya.
Namun, ketika proses penyidikan empat bulan ke depan belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK membuka peluang mengusutnya di proses persidangan. Sebab, KPK juga harus bergelut dengan waktu untuk segera merampungkan berkas penyidikan Lukas Enembe.
"Jadi itu yang selalu KPK lakukan di proses penyidikan kami kembangkan. Di proses penuntutan maupun persidangan kami kembangkan dari fakta hukum. Ini ada waktu yang panjang saya kira, sehingga nanti diikuti prosesnya sampai proses persidangan," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Follow Berita Okezone di Google News
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Sentimen: negatif (98.3%)