Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Sering Kambuh, Revaldo Disebut Gunakan Narkoba Seminggu Empat Kali
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Aktor Revaldo kini kembali ditangkap polisi usai kedapatan menggunakan narkoba di Apartemen Green Pramuka pada Kamis, 12 Januari 2023 kemarin. Pihak kepolisian menyebut Revaldo tidak melawan petugas saat diamankan.
Gerak-gerik Revaldo menggunakan narkoba terendus polisi usai ada laporan masyarakat sejak 9 Januari 2023 lalu. Selain mengamankan Revaldo, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dan ganja.
Usai ditangkap, Revaldo menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam keterangan pada wartawan.
“Tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Revaldi Fifaldi Suria Permana. Kondisi saudara Revaldo baik-baik saja. Saat ini masih menjalani pemeriksaan-pemeriksaan Polda Metro Jaya, masih dalam tahap pemeriksaan dan perkembangan kasusnya,” ujar Zulpan.
Baca Juga: Roundup: Revaldo Lagi-lagi Berurusan dengan Polisi karena Kasus Dugaan Narkoba, Sabu-sabu dan Ganja Jadi Bukti
Setelah Revaldo menjalani pemeriksaan, Wakil Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander menyebut sang artis kembali menggunakan narkoba setelah bebas, dan selama setahun terakhir.
“Keterangan Revaldo bahwa dia mulai menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja setelah bebas sekitar satu tahun terakhir (2022),” kata Donny, dikutip dari PMJ News.
Revaldo disebut kambuh atau relaps atas keinginannya sendiri. Berdasarkan keterangan Donny, sang aktor menggunakan narkoba seminggu empat kali.
“Alasannya karena permasalahan dari dalam dirinya sendiri mengalami relaps, keinginan untuk melakukan lagi. Satu minggu empat kali semenjak 2022,” ucapnya.
Baca Juga: Tiga Kali Berurusan dengan Narkoba, Revaldo Positif Metamfetamin hingga THC
Dapat narkoba dari 2 orang
Usai adalanya penyelidikan, Zulpan menyebut Revaldi mendapat narkoba dari dua orang yang berbeda. Adapun barang bukti berupa sabu dan ganja.
“Barang bukti di antaranya bekas penggunaan sabu, ada barang bukti ganja. Saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Zulpan.
“Hasil interogasi, tersangka menyatakan bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang yang bernama Tia dan ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Guntur,” kata Zulpan.
Ditangkap 3 kali
Tentu penangkapan Revaldo ini bukan pertama kali baginya. Dia mulai mengenal barang haram dan terendus polisi sejak 2006 silam, dan harus dipenjara selama dua tahun.
Penangkapan kedua terjadi pada 20 Juli 2010, saat itu Revaldo ditangkap saat bertransaksi dengan bandar narkoba. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 50 gram di kawasan Jakarta Barat.
Di kasus yang kedua, Revaldo menanggung hukuman tujuh tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara. Hukuman pada 2010 ini disebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama Sembilan tahun.***
Sentimen: negatif (88.3%)