Sentimen
Negatif (88%)
15 Jan 2023 : 12.05
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Kemenkominfo Sebut Putus Akses Situs dan Grup Medsos yang Berisi Konten Jual Beli Organ Tubuh Manusia

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

15 Jan 2023 : 12.05
Kemenkominfo Sebut Putus Akses Situs dan Grup Medsos yang Berisi Konten Jual Beli Organ Tubuh Manusia

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), mengklaim telah memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia. Pemutusan akses tersebut kabarnya sudah dilakukan sejak Kamis (12/1).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” jelasnya di Jakarta.

Menurut Semuel, sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” tuturnya.

Selain menemukan situs, Tim AIS Kemenkominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada 4 situs,” klaim pria yang akrab disapa Semmy itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pemutusan akses situs dan akun media sosial ini dilatari pertimbangan adanya indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.

Diketahui, sebelumnya viral kasus penculikan disertai pembunuhan berencana terhadap anak laki-laki 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut pengakuan, pelaku tergiur dengan penawaran dari situs online jual beli organ tubuh. (jpg/fajar)

Sentimen: negatif (88.3%)