Sentimen
Negatif (57%)
15 Jan 2023 : 09.52
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri terkait Lukas Enembe, Ada Istri hingga Bos Maskapai

15 Jan 2023 : 09.52 Views 2

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri terkait Lukas Enembe, Ada Istri hingga Bos Maskapai

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 5 orang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk bepergian ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk lima orang tersebut telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

Lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut yakni Yulce Wenda yang merupakan Istri Lukas Enembe. Kemudian, Lusi Kusuma Dewi seorang ibu rumah tangga; dua pihak swasta yaitu Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto serta Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (PT RDG Airlines), Gibbrael Issak.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan pihaknya mencegah orang-orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Ali menegaskan keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe. KPK bakal segera memanggil para saksi tersebut.

"Tentu pihak-pihak ini adalah orang yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Harapannya ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini berada di dalam negeri sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik KPK," kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Para pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut diduga berkaitan dengan perkara Lukas Enembe. Mereka dicegah bepergian ke luar untuk enam bulan ke depan. Namun, kelima orang tersebut dicegah bepergian ke luar negeri dalam waktu yang tidak bersamaan.

"Untuk cegah ada beberapa pihak swasta, ada yang sejak akhir November 2022 dan ada juga di bulan Desember 2022 dengan waktu yang berbeda-beda. Tapi yang pasti pencegahan itu kami lakukan 6 bulan pertama berikutnya dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan proses penyidikan," ujar Ali.

Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Yulce Wenda dicegah mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Sementara Lusi Kusuma Dewi dicegah ke luar negeri mulai dari 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023. Sedangkan Dommy, Jimmy, dan Gibbrael Issak dicegah sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sentimen: negatif (57.1%)