Babak Baru Kasus Senpi Ilegal Anton Gobay: Bakal Segera Disidang!
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal Anton Gobay, yang ditangkap oleh otoritas Filipina, memasuki babak baru. Mabes Polri menyebut kasus itu bakal segera disidangkan di Filipina.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Irjen Dedi menyebut, menurut informasi yang diterima Mabes Polri, kasus Anton Gobay bakal segera disidang di Filipina.
"Menurut informasi yang didapat, bahwa berkas penyidikan AG akan dilimpahkan ke Kejaksaan Alabel Provinsi Sarangani," kata Irjen Dedi kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Ilustrasi senpi (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)Baca Juga: Bawa Senpi ke Papua, Ini Rute Dipilih Anton Gobay sebelum Ditangkap di Filipina
Sayangnya, Dedi tidak membeberkan lebih rinci terkait kapan persidangan kasus Anton Gobay digelar. Dia hanya menyebut Anton saat ini masih menjalani penahanan di sana.
"Tim Polri memastikan bahwa AG (Anton Gobay) selama dalam penahanan yang dilakukan oleh Police Regional Office 12 di General Santos," beber Dedi.
Sebelumnya, seorang WNI bernama Anton Gobay ditangkap oleh otoritas Filipina, pada Sabtu 7 Januari 2023. Dia ditangkap dengan dua rekannya, bersamaan sejumlah senjata api ilegal.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti membongkar pengakuan Anton Gobay terkait senjata tersebut. Senjata itu rupanya direncanakan akan dibawa untuk organisasi di Papua atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Baca Juga: Coba Jual Senpi ke Papua, Anton Gobay Minta Maaf ke Pemerintah Indonesia
"AG mengaku akan membawanya ke Papua untuk mendukung kegiatan organisasi Papua," kata Krishna.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: negatif (57.1%)