Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Buntut Kasus Pembunuhan Bocah di Makassar, Sejumlah Web Jual Beli Organ Tubuh Manusia Diblokir
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir sebanyak tujuh laman (website) yang terkait dengan jual beli organ tubuh. Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti permintaan dari Polri.
Secara rinci, terdapat tiga laman yang diblokir pada Kamis, 12 Januari 2023 dan empat laman lainnya yang telah diputus aksesnya pada Jumat, 13 Januari 2023, kemarin. Diketahui, pemblokiran dan penutupan sejumlah situs web jual beli organ tubuh itu pun didasarkan pada beberapa dasar hukum.
Adapun, pemblokiran laman itu dengan dasar UU nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, penutupan sejumlah akses pada beberapa laman didasarkan dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.
Keterangan soal pemblokiran sejumlah laman terkait dengan jual beli itu turut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong. Lebih lanjut, Usman mengungkapkan jika nantinya Kemenkominfo akan mengintensifkan penutupan dan pemblokiran situs-situs web dengan konten negatif, terlebih konten jual beli organ tubuh yang melanggar regulasi.
Baca Juga: Terjun ke Politik, Venna Melinda Tertekan Ferry Irawan Masih Mempersoalkan Urusan Ranjang
"Betul kemarin malam kita blokir," katanya, dikutip pada Sabtu, 14 Januari 2023.
"Betul, jadi kita intensifkan patroli siber karena jual beli organ tubuh melanggar UU Kesehatan yang mengatakan jual beli organ tubuh dengan alasan apa pun dilarang," ujarnya melanjutkan.
Menurut pernyataan dari Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel A Pangerapan, berdasarkan analisis timnya, seluruh situs web yang telah diblokir itu berasal dari luar negeri. Semuel pun mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam hal tersebut dengan melapor ke Kemenkominfo jika menemukan situs serupa agar nantinya dapat ditangani sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” ucapnya.
Baca Juga: Mensos Risma Sebut Pelaku yang Membuat Orang Tua Mengemis di Media Sosial Bisa Ditangkap Polisi
Adapun, selain tujuh situs web tersebut, Kemenkominfo juga memutus akses lima grup di media sosial. Tentu, akses lima grup di media sosial yang diputus tersebut juga mengandung konten jual beli organ manusia.
Penutupan sejumlah situs web tersebut merupakan buntut dari kasus penculikan dan pembunuhan bocah berusia 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan. Penculikan dan pembunuhan tersebut dilakukan oleh dua remaja berinisial A (17) dan MF (14).
Kedua pelaku penculikan dan pembunuhan itu pun mengaku melakukan perbuatan keji tersebut lantaran tergiur iklan mengenai jual beli organ tubuh di internet untuk mendapatkan uang. Keterangan tersebut sempat disampaikan oleh Kapolres Makassar, Komisaris Besar Polisi Budhi Haryanto.
"Ini tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh. Ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga muncullah niatnya tersangka melakukan pembunuhan. Rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," tuturnya.***
Sentimen: negatif (99.4%)