Sentimen
15 Jan 2023 : 05.31
Informasi Tambahan
Hewan: Ayam
Kab/Kota: bandung
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
4 Tersangka Korupsi Dana LPDB KUMKM Segera Diadili
15 Jan 2023 : 05.31
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Empat tersangka kasus dugaan rasuah dalam penyaluran dana bergulir di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDP KUMKM) Tahun 2012-2013 segera diadili. Berkas mereka telah dinyatakan lengkap.
Para tersangka tersebut, yakni mantan Direktur LPDP KUMKM, Kemas Danial dan Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat, Dodi Kurniadi. Kemudian, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat, Deden Wahyudi dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusniadi.
"Tim penyidik pada Kamis, 12 Januari 2023, telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa, karena dari isi kelengkapan berkas perkara telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan KUHAP," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 14 Januari 2023.
Penahanan tersangka akan dilanjutkan. Hal itu sembari menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.
Dalam perkara ini, Kemas diduga menerima uang Rp13,8 miliar dan sebuah kios ayam goreng di Mall Bandung Plaza Timur dari Stevanus. Sementara itu, Deden dan Dodi diyakini diberikan rumah dan mobil dari Kopanti Jabar untuk bersekutu dalam pemufakatan jahat ini.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka tersebut, yakni mantan Direktur LPDP KUMKM, Kemas Danial dan Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat, Dodi Kurniadi. Kemudian, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat, Deden Wahyudi dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusniadi.
"Tim penyidik pada Kamis, 12 Januari 2023, telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa, karena dari isi kelengkapan berkas perkara telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan KUHAP," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 14 Januari 2023.
-?
- - - -Penahanan tersangka akan dilanjutkan. Hal itu sembari menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.
Dalam perkara ini, Kemas diduga menerima uang Rp13,8 miliar dan sebuah kios ayam goreng di Mall Bandung Plaza Timur dari Stevanus. Sementara itu, Deden dan Dodi diyakini diberikan rumah dan mobil dari Kopanti Jabar untuk bersekutu dalam pemufakatan jahat ini.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(LDS)
Sentimen: negatif (99.8%)