Sentimen
Negatif (98%)
15 Jan 2023 : 04.40
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Pasar Minggu, Sukabumi, Cempaka Putih

Kasus: Narkoba

3 Kali Masuk Bui karena Narkoba, Revaldo Fifaldi Akan Direhabilitasi

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

15 Jan 2023 : 04.40
3 Kali Masuk Bui karena Narkoba, Revaldo Fifaldi Akan Direhabilitasi

JawaPos.com – Aktor Revaldo Fifaldi diputuskan akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, usai ditangkap kasus narkoba. Keputusan tersebut sempat dipertanyakan karena Revaldo telah ditangkap ketiga kalinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, saat ditangkap pertama dan kedua, Revaldo hanya dijerat pidana tanpa rehabilitasi. Sehingga petugas berpendapat Revaldo perlu mendapat rehabilitasi.

“Terhadap kedua (penangkapan) sebelum dilakukannya penangkapan ini, belum pernah dilakukan rehab (rehabilitasi),” kata Trunoyudo di Jakarta Internasional Velodrome, Sabtu (14/1).

Selanjutnya penyidik akan meminta Tim Asesmen Terpadu (TAT) Penyalahgunaan Narkotika BNNP DKI Jakarta untuk melakukan penilaian kepada Revaldo. Selain itu, proses pidana kepada Revaldo tetap berjalan.

“Jadi tidak menghapus pidananya ya. Jadi jangan sampai terjadi salah tafsir seolah-olah Rehab ini menghapuskan, tetapi tidak, proses jalan terus,” tegas Trunoyudo.

Sebelumnya, Revaldo Fifaldi diamankan di apartemen Green Pramuka yang terletak di bilangan Cempaka Putih Jakarta Pusat. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa sabu dan ganja.

Revaldo secara keseluruhan telah 3 kali ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Penangkapan pertama terjadi pada 10 April 2006 silam. Kala itu aktor 40 tahun tersebut diamankan dalam sebuah penggerebekan di rumah kontrakan yang terletak di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Revaldo ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1 gram, 1 linting ganja, dan 5 pil ekstasi. Dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara.

Revaldo Fifaldi kembali diamankan polisi atas kasus sama pada 20 Juli 2010 silam usai kedapatan membawa obat-obatan terlarang di bilangan Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Revaldo diamankan dengan barang bukti 62 gram sabu. Dia pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Ketiga penangkapan terjadi di apartemen Green Pramuka yang terletak di bilangan Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1).

Editor : Banu Adikara

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (98.5%)