Sentimen
Positif (65%)
15 Jan 2023 : 03.54
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Kemayoran, Bangkalan, Madura, Palu

Kasus: Maling, pencurian, curanmor

Kakak Adik Kompak Maling Uang Kotak Amal Makam Keramat dan Masjid

15 Jan 2023 : 03.54 Views 3

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Kakak Adik Kompak Maling Uang Kotak Amal Makam Keramat dan Masjid

Antv – Dua orang kakak beradik diringkus Satreskrim Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, akibat perbuatan kompak mecuri uang di kotak amal masjid dan makam keramat di Arosbaya, Bangkalan.

Kaka berdik itu berinisial SH (27 tahun), dan SB (23 tahun), warga Perumahan Royal Garden, Kemayoran, Bangkalan. Madura, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan, sebelum ditangkap, kakak beradik tersebut semula menunjukkan gelagat mencurigakan.

Diketahui, keduanya berboncengan mengendarai motor Honda Vario 150 nopol M 6198 IB di simpang tiga Jalan Jaksa Agung Suprapto, Pejagan, sekitar pukul 02.30 dini hari.

“Petugas tengah melaksanakan patroli dalam upaya melakukan pengembangan kasus curanmor. Di tengah jalan, kami menemukan dua orang dengan gelagat mencurigakan dan dilakukan pemeriksaan badan,” tuturnya.

Hasil pemeriksaan, anggota Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan mendapati benda-benda yang sangat mencurigakan dari kedua pelaku. Seperti obeng, palu, hingga uang tunai sebesar Rp 4.886.200.

“Setelah kami lakukan introgasi, mereka mengakui bahwa telah mengambil atau mencuri uang di dua tempat berbeda, yakni kotak amal di masjid dan kotak amal di sebuah makam. Keduanya akhirnya kami bawa ke kantor,” ujar Bangkit.

Tidak diterangkan mengenai motif yang melatarbelakangi kedua pelaku hingga nekat curi kotak amal masjid dan makam keramat di Arosbaya, Bangkalan, tersebut.

Namun, seluruh barang bukti yang di bawa oleh pelaku tersebut kini telah disita petugas. Termasuk motor Honda Vario 150 yang dikendarai kedua pelaku dalam menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya, SN dan MS terancam 4 tahun penjara. Kakak beradik itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, Polres Bangkalan terus mendalami kasus tersebut. Pasalnya, berdasarkan laporan masyarakat, di daerah Kecamatan Arosbaya juga sering terjadi kehilangan. Tidak hanya uang, melainkan juga kendaraan bermotor.

Sentimen: positif (65.3%)