Isran Noor: PPPK Mendapatkan Hak Mereka, Mulai Gaji dan Tunjangan Diberikan
JPNN.com Jenis Media: Nasional
Sabtu, 14 Januari 2023 – 10:44 WIB
Gubernur Kaltim Isran Noor (Biro Adpim Pemprov Kaltim
jpnn.com - SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menerima 1.417 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK pada 2022.
Kategori PPPK itu, yakni tenaga teknis penyuluh pertanian, guru dan tenaga kesehatan.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan daerah.
Menurut dia, meskipun bukan pemerintah pusat yang membayar gaji PPPK, Pemprov Kaltim tetap melaksanakan penerimaan itu.
“Beban anggarannya diberikan kepada daerah bukan pusat. Pusat hanya sekadar regulasi administrasi bagaimana penentuan kelulusannya,” ucap Isran Noor dalam keterangan resmi di Samarinda, Jumat (13/1).
Menurut Isran, hingga sekarang ini PPPK untuk provinsi digaji oleh Pemprov Kaltim. Untuk PPPK kabupaten/kota, digaji oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Pada prinsipnya, Isran mengatakan bahwa Pemprov Kaltim telah menjalankan amanat pemerintah untuk melaksanakan PPPK.
Untuk urusan penggajiannya, Pemprov Kaltim telah siap dengan segala kemampuan yang ada.
Isran Noor menegaskan bukan pemerintah pusat yang membayar PPPK, Pemprov Kaltim tetap melaksanakan penerimaan itu.
-
BERITA TERKAIT
Tidak Lolos Administrasi PPPK Teknis, Masih Ada Peluang, Ikuti Saran KemenPAN-RB 5 Berita Terpopuler: Aturan Instansi Bertentangan dengan KemenPAN-RB, Guru Lulus PG Kirim Surat, Jangan Takut Menjelang Pemberkasan NIP PPPK, Guru Lulus PG Bersurat kepada BKD, Minta 2 Hal Ini 5 Berita Terpopuler: Honorer Cemas soal Pengumuman PPPK Nakes, 5 Orang Jadi Korban, Prihatin Pelamar PPPK Kemenag Sulut Mencapai 1.495, Pak Sarbin Sahe Merespons Begini Pengumuman PPPK Nakes Belum Nongol, Honorer K2, & Non-K2 Khawatir Hasilnya Berubah, BKN Kasi InfoSentimen: positif (95.5%)