Perludem Sebut KPU Tak Harus Ikuti Kemauan DPR soal Penentuan Dapil
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak harus mengikuti masukan DPR soal penentuan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024.
Ia menyebutkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 80/PUU-XX/2022 menyatakan KPU punya wewenang dan kemandirian untuk mengatur Peraturan KPU (PKPU).
“Dalam putusan MK pula menekankan, merujuk pada salah satu putusan MK tahun 2016 bahwa kesimpulan rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah itu tidak mengikat KPU,” ujar Titi ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Sabtu (14/1/2023).
“Bahwa KPU secara mandiri bisa memutuskan apa yang menjadi keyakinan dan kemandiriannya,” jelas dia.
Baca juga: PKPU Penataan Dapil Berpotensi Digugat ke MA, jika Isinya Turuti Keinginan DPR
Ia berharap KPU tak menerima bulat-bulat saran dari DPR terkait penataan dapil.
Sebab, putusan MK memberi kewenangan pada KPU untuk menentukan pembentukan dapil dengan mempertimbangkan 7 prinsip yang ada pada Pasal 185 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun 7 prinsip itu adalah, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah.
Serta berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
“Sehingga mau tidak mau, KPU harus mengevaluasi dapil dan alokasi kursi yang sudah ada sekarang. Bukan bulat-bulat sekedar mengakomodir apa maunya DPR terkait dengan dapil,” sebut dia.
Baca juga: Anggota Tim Pakar Kaget KPU Manut DPR soal Dapil Pemilu 2024, Abaikan Kajian
Titi mengaku saat ini Perludem menunggu sikap resmi KPU soal penentuan dapil yang akan diatur dalam PKPU.
Perludem bakal menempuh jalur hukum, entah melalui MK atau Mahkamah Agung (MA), jika KPU tetap mengikuti desakan DPR agar penentuan dapil dilakukan sama seperti Pemilu 2019.
“Karena MK itu menegaskan konstitusionalitas norma, penegasan terhadap apa yang sudah diputuskan. Kedua, PKPU pengujiannya ke MA,” ungkap dia.
“Dua langkah itu apakah (ditempuh) kedua-duanya, atau salah satu, itu uang akan kami pilih,” imbuhnya.
Baca juga: KPU Banting Setir Tata Ulang Dapil, Sudah Siapkan Kajian Malah Manut DPR
Diketahui KPU menyepakati draft kesimpulan rapat kerja dengan Komisi II DPR yang berlangsung Rabu (11/1/2023).
Dalam draft kesimpulan tersebut disampaikan bahwa penataan dapil Pemilu 2024 bakal disamakan dengan ketentuan Pemilu 2019.
Padahal, Perludem telah mengajukan uji materi pada penentuan dapil yang dibuat oleh DPR pada Pemilu 2019.
MK pun menyetujui gugatan tersebut, dan memberikan kewenangan pada KPU untuk melakukan penentuan ulang dapil untuk kontestasi elektoral mendatang.
-. - "-", -. -
Sentimen: netral (76.2%)