Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK periksa lagi Lukas Enembe pekan depan
Alinea.id Jenis Media: News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil kembali Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Diketahui, Lukas menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Kamis (12/1) di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dilakukan setelah Lukas selesai menjalani masa pembantaran penahanannya selama dua hari di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan dalam pemeriksaan perdana terhadap Lukas semalam, baru ditanyakan hal-hal yang bersifat normatif. Namun, upaya penggalian informasi lebih lanjut juga akan ditanyakan dalam pemeriksaan berikutnya.
"Untuk pemeriksaan berikutnya, kami juga akan segera jadwalkan. Dijadwalkan minggu depan, kami akan kembali hadirkan yang bersangkutan, baik itu sebagai saksi maupun tersangka," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/1).
Disampaikan Ali, pemeriksaan Lukas dalam kapasitasnya sebagai saksi ini dilakukan untuk berkas perkara atas nama tersangka Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP). Oleh karenanya, Lukas diharapkan dapat bersikap kooperatif di pemeriksaan selanjutnya.
"Kami sih berharap bahwa tersangka (Lukas) ini akan kooperatif, dapat memberikan jawaban-jawaban kepada tim penyidik KPK. Baik itu sebagai saksi ataupun sebagai tersangka, untuk kelancaran proses pemberkasan perkara sehingga ada kepastian hukum," ujar Ali.
Ali menegaskan, pemeriksaan yang dijalani Lukas di KPK usai masa pembantaran penahanannya selesai, dilakukan berdasarkan keterangan tim medis di RSPAD Gatot Subroto yang menyatakan fit to stand trial. Artinya, Lukas dinyatakan dapat mengikuti seluruh proses pemeriksaan dalam rangka untuk kepentingan hukum.
Menurut Ali, pihak berperkara yang telah menjalani asesmen oleh tim medis dan dinyatakan fit, secara hukum, dapat mengikuti proses pemeriksaan sebagai tersangka, saksi, bahkan bisa dibawa kepada proses persidangan.
Sentimen: negatif (86.5%)