Jreng! Pengusaha Warning 'Tsunami' Pabrik Tutup, Ada Apa?
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembicaraan mengenai penetapan upah minimum semakin alot. Kemarin, Selasa (22/11/2022) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumpulkan Dewan Pengupahan, pengusaha, dan buruh membahas sosialisasi penetapan upah minimum tahun depan.
"Hanya pemberitahuan Dirjen karena beliau Ketua Dewan Pengupahan Nasional dan tidak membahas detail," kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz Wuhadji kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/11/22).
Untuk penetapan upah minimum di tahun depan bakal menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Keputusan mengenai dasar hukum yang digunakan memang menjadi kewenangan pemerintah.
"Kebijakan sepenuhnya pemerintah, dalam hal ini Kemenaker. Tapi kami pengusaha kaget, dalam waktu sempit dadakan dan kami dikejutkan Perrmenaker tersebut. Itu nggak sesuai mekanisme PP36/2021 yang selama ini jadi pijakan utama instrumen hukum, perlu dipahami. Ini bukan masalah naik atau tidak, tapi mekanismenya," sebut Adi.
Dengan menggunakan Permenaker ini, maka akan ada kenaikan sampai 10x lipat dibandingkan kenaikan upah tahun 2021 silam. Di mana kala itu rata-rata kenaikan upah minimum hanya 1,09%. Ia pun menyebut bakal ada dampak besar yang mungkin timbul.
"Jika dipaksakan, kekhawatiran ini akan terjadi efisiensi paling buruk, meski dihindari, PHK, bahkan pabrik tutup, itu ada, yang pailit juga ada," ujar Adi.
[-]
-
Waduh! Bos Pengusaha Warning Kondisi Bakal Makin Runyam(dce)
Sentimen: netral (44.4%)