Sentimen
Negatif (99%)
15 Jan 2023 : 00.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangkalan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Harun Masiku

Harun Masiku

Sudibyo

Sudibyo

Abdul Latif Amin Imron

Abdul Latif Amin Imron

Wildan Yulianto

Wildan Yulianto

Salman Hidayat

Salman Hidayat

KPK Duga Banyak ASN yang Setor Duit ke Bupati Bangkalan

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

15 Jan 2023 : 00.19
KPK Duga Banyak ASN yang Setor Duit ke Bupati Bangkalan

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga banyak aparatur sipil negara (ASN) yang menyetor uang ke Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI). Lembaga Antikorupsi mendalami informasi itu ke sejumlah saksi yang diperiksa maraton 11-12 Januari 2023.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka RALAI dari para ASN Pemerintah Daerah Bangkalan yang mengikuti seleksi jabatan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, hari ini.

Para saksi yang digali soal uang dari ASN itu yakni, anggota Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan, M Sodiq; ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hery Lianto Putra; dan Ketua ULP Bangkalan, Moehammad Ridhwan. Kemudian, swasta, CV Krueng Way La, Diana Kusumawati dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Bangkalan, Masyhudunnury.

"Mereka diperiksa Kamis, 11 Januari 2023, bertempat di Polda Jawa Timur," ujar Ali.

Kemudian, saksi yang diperiksa pada Rabu, 12 Januari 2022, meliputi Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bangkalan, Erwin Yoesoef dan pensiunan sekaligus mantan penjabat Sekda Bangkalan, Ishak Sudibyo alias Yoyok. Lalu, Kepala Subbidang Pengembangan Karier dan Promosi, BKPSDA Kabupaten Bangkalan, Nauval Farisy dan wiraswasta Zaenab Zuraidah.

KPK juga mengendus adanya pemberian uang dari pihak swasta kepada Abdul. Namun, nilai uang tersebut tak diungkap untuk kepentingan penyidikan.

"Selain itu didalami juga adanya aliran uang dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan," ujar Ali.

Baca juga: Saatnya KPK Beri Pembuktian Menangkap Harun Masiku

Abdul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Dia juga dijerat dalam perkara penerimaan gratifikasi.

KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yakni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.

Abdul merupakan pejabat yang memiliki kewenangan untuk memilih dan menentukan kelulusan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan. Jabatan yang dijualnya pada tingkatan eselon tiga dan empat.

Harga untuk satu jabatan mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta. KPK menduga Abdul sudah mengantongi uang Rp5,3 miliar.

Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul. Salah satunya, mengukur survei elektabilitas.

"Sedangkan uang yang diterima RALAI tersebut diperuntukkan untuk keperluan pribadi di antaranya untuk melakukan survei elektabilitas yang bersangkutan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.

Agus, Wildan, Achmad, Hosin, dan Salman ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Abdul ditetapkan sebagai tersangka penerima. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(OL-4)

Sentimen: negatif (99.8%)