Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Tanggapi Aksi 8 Fraksi DPR Tolak Sistem Proporsional Tertutup, PDI-P: Hanya Hore-hore Saja
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI-P Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul merespons santi adanya aksi delapan fraksi partai politik di DPR yang menyepakati menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup.
"Ini diskursus biasa saja. Soal penolakan monggo. Pengambil keputusan adalah sembilan hakim MK. Kalau ini hanya untuk hore-hore saja," kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Cak Imin: Jika Proporsional Tertutup Diusulkan 4 Tahun Sebelum Pemilu, PKB Mungkin Setuju
Adapun PDI-P menjadi partai politik satu-satunya di parlemen yang mendukung wacana sistem proporsional tertutup.
Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, dengan adanya perbedaan pandangan, maka wacana itu telah menjadi diskursus.
"Ini agar paling sedikit ada diskursus mengenai pemilu proporsional terbuka, dan itu artinya, bahasanya Bung Karno, kita tidak nggelenggem," jelasnya.
Lebih lanjut, dari diskursus ini, Pacul menilai bahwa semua orang dituntut terus berpikir.
Adapun wacana itu diakuinya harus terus dipertajam dengan berbagai pandangan yang ada.
"Think and rethinking. Terus ditajamkan," imbuh Pacul.
Baca juga: Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Merugikan, Tiga Kader Golkar Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait ke MK
Sebelumnya diberitakan, delapan fraksi partai politik di parlemen, kecuali Fraksi PDI-P, menggelar konferensi pers pernyataan sikap atas wacana sistem proporsional tertutup.
Delapan fraksi ini di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS, Nasdem, PKB, PPP dan PAN. Mereka menggelar konferensi pers di Gedung DPR pada Rabu (11/1/2023).
Dalam konferensi pers itu, mereka bersikap menolak sistem proporsional tertutup. Mereka sepakat menjaga sistem pemilu tetap proporsional terbuka.
Delapan fraksi ini juga menyepakati untuk menjadi pihak terkait atau pemohon intervensi atas gugatan judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebagai konsekuensi, delapan fraksi DPR ini mengaku siap untuk diikutsertakan dalam sidang terkait hal tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sehingga nanti pada saat sidang-sidang kami juga masing-masing akan diikutkan," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang mewakili Fraksi Golkar DPR dalam konferensi pers di Gedung DPR, Rabu.
Baca juga: Ketua KPU Minta Maaf soal Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka-Tertutup
Doli menegaskan, delapan fraksi ini menyepakati dan menyetujui tetap berada pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Selain itu, disepakati pula bahwa suara yang disampaikan delapan fraksi dalam sidang di MK mendatang adalah suara mayoritas DPR.
"Karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, maka kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan diminta penjelasan pada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi itu harus memberikan penjelasan," imbuh Doli.
-. - "-", -. -Sentimen: netral (99.9%)