Sentimen
Positif (61%)
14 Jan 2023 : 20.18
Partai Terkait

KPK Batal Periksa Lukas Enembe, Hanya Jelaskan Hak Hukum Tersangka

14 Jan 2023 : 20.18 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

KPK Batal Periksa Lukas Enembe, Hanya Jelaskan Hak Hukum Tersangka

JawaPos.com – KPK membeberkan hak hukum untuk Gubernur (nonaktif) Papua Lukas Enembe. Penjelasan itu dipicu sikap Lukas Enembe yang menolak diperiksa pada Kamis (12/1) dengan alasan masih sakit.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, sejatinya tim penyidik KPK memeriksa Lukas dalam kapasitas sebagai tersangka pada Kamis (12/1). Namun, hal itu batal dilakukan. Tim penyidik hanya memberi penjelasan terkait hak-hak Enembe sebagai tersangka.

“Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik antara lain menjelaskan terkait hak hukumnya sebagai tersangka,” ujar Ali kepada wartawan pada Jumat (13/1).

Untuk diketahui, Lukas Enembe mendatangi gedung merah putih KPK, Kamis (13/1). Dia terlihat duduk di kursi roda dan mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.

Jumat (13/1) Ali Fikri mengungkap hasil perawatan medis Lukas Enembe yang diperoleh dari RSPAD Gatot Soebroto. Kondisi Lukas stabil. Seharusnya mampu menjalani pemeriksaan. Namun itu urung, karena Lukas beralasan masih sakit.

Dengan demikian KPK pun kembali menjadwalkan pemeriksaan untuk politik Partai Demokrat itu. “Agenda pemeriksaan lanjutan berikutnya akan kembali dijadwalkan,” ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe LE sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe disangka penerima suap dan gratifikasi. Sedangkan, Rijatono Lakka disangka sebagai pemberi suap.

Gubernur Papua nonaktif itu diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka. Ketiganya, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.

Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: positif (61.5%)