Sentimen
Positif (40%)
14 Jan 2023 : 18.34

Pengacara bantah pemblokiran rekening Lukas Enembe

14 Jan 2023 : 18.34 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Pengacara bantah pemblokiran rekening Lukas Enembe

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri, memastikan pihaknya akan mengusut transaksi uang Sin$ 55 juta atau sekitar Rp 560 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe di kasino. Firli menegaskan, temuan PPATK itu akan didalami oleh KPK guna membongkar perkara ini hingga tuntas .

"Tentang informasi yang berdasarkan laporan hasil analisis PPATK, itu kita akan tindaklanjuti. Menyangkut bagaimana dengan tindak pidana uang yang beredar digunakan LE (Lukas Enembe) di kasino, kata Firli dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1).

Adapun dalam proses penyidikan, KPK pada September 2022 lalu mengambil alih pemblokiran rekening berisi uang Rp71 miliar milik Lukas Enembe. Rekening Lukas sebelumnya diblokir PPATK. Uang itu digunakan KPK untuk mendalami perkara yang menjerat Gubernur Papua tersebut.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, membenarkan pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengembangkan penelusuran aliran dana di kasus ini, termasuk melalui rekening.

"Itu kan penemuan awal, dan sudah sejak tengah tahun lalu. Kami terus berproses sesuai dengan koordinasi KPK," kata Ivan saat dikonfirmasi Alinea, Kamis (12/1).

Diketahui, rekening senilai Rp71 miliar yang diblokir oleh PPATK dan saat ini telah diambil alih KPK itu disebut berasal dari beberapa jasa perbankan dan asuransi. Adapun pengambilalihan pemblokiran rekening ini bukti pengusutan kasus Lukas terus dikembangkan.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, yang menyatakan pengungkapan kasus ini terus berlangsung dan sifatnya dinamis atau dapat berubah sewaktu-waktu.

"Pada proses penyidikan pasti kami terus kembangkan setiap informasi dan data yang kami miliki. Sehingga, perkembangan penanganan perkara kami pastikan juga terus dinamis," ujar Ali saat dikonfirmasi Alinea, Kamis (12/1).

Sentimen: positif (40%)