Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Guntur, Sukabumi, Jayapura
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Pastikan Usut Temuan Transaksi Judi Lukas Enembe Rp560 Miliar di Kasino
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi judi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) senilai 55 juta USD atau setara dengan Rp560 miliar.
"Tentang informasi yang berdasarkan laporan hasil analisis PPATK, itu kita akan tindaklanjuti. Menyangkut bagaimana dengan tindak pidana uang yang beredar digunakan LE di kasino," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (12/1).
Menurut Firli, temuan PPATK dan berbagai pihak dalam rangka mengungkap kasus korupsi Lukas Enembe akan sangat berguna untuk penuntasan penyidikan.
"Semua informasi kita pakai dalam rangka perkara-perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka LE," kata Firli.
KPK juga menyebut tersangka Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.
"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," tutur Firli.
Menurut Firli, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. Penyidik juga menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas, hingga kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar.
"KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar," jelas dia.
2 dari 2 halaman
KPK telah menahan Gubernur Papua Lukas Enembe. Meski begitu, kondisi kesehatan membuatnya langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
“Mempertimbangkan keadaan dan kondisi Lukas Enembe melakukan tindakan hukum pembantaran untuk sementara, perawatan sementara di RSPAD, sejak hari ini sampai kondisi membaik,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Menurut Firli, Lukas Enembe seharusnya menjalani penahanan di Rutan Guntur KPK selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023. Nantinya, KPK, IDI, dan dokter dari RSPAD akan melihat perkembangan kesehatan Lukas Enembe sebelum dilakukan pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.
“Untuk waktunya tim dokter yang dapat menentukan,” kata Firli.
Reporter: Nanda Perdana Putra [ray]
Baca juga:
KPK Siapkan Ahli Bahasa dan Isyarat untuk Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe
Simpatisan Lukas Enembe Tewas, Propam Polda Papua Turun Tangan
Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polda Papua Minta Masyarakat Pahami Penegakan Hukum
Polri Minta Keluarga Lukas Enembe Tak Provokasi Masyarakat Jayapura
Sentimen: positif (49.2%)