Presiden Partai Buruh klaim besok puluhan ribu buruh bakal kepung Istana Merdeka
Alinea.id Jenis Media: News
Kemudian, lanjut dia, apabila Perppu Cipta Kerja dinyatakan diterima oleh DPR tanpa melakukan revisi, pihaknya akan melakukan langkah hukum berupa judicial review. Sementara, langkah ketiga yakni menggelar aksi penolakan terhadap kebijakan tersebut.
"Karena Perppu dikeluarkan oleh presiden, maka istana adalah cara kami untuk menyampaikan pandangan. Kalau produk hukumnya atau mekanismenya kami setuju Perppu, karena kami tidak percaya lagi dengan DPR," ucap Said.
Perppu Cipta Kerja diterbitkan pada 30 Desember 2022. Presiden Jokowi menyatakan, Perppu ini diterbitkan untuk memberi kepastian hukum bagi investasi, termasuk sebagai langkah antisipasi dalam menghadapi ancaman-ancaman ketidakpastian global.
Diketahui, Perppu Cipta Kerja merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021.
Namun, penerbitan Perppu Cipta Kerja dikritik lantaran dinilai tidak ada alasan mendesak bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Polri mengingatkan para buruh untuk menghindari masuknya para penyusup dalam aksi unjuk rasa penolakan Perppu Cipta Kerja pada Sabtu, (14/1). Mereka tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, kepolisian tetap mengedepankan pengamanan secara preemtif dan preventif. Dengan begitu, dalam setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum sesuai dengan SOP yang ditetapkan.
“Kami berpesan kepada teman-teman buruh agar dapat menjaga kelompoknya sehingga aksi mereka tidak ditunggangi oleh kelompok-kelompok yang akan memanfaatkan kerumuman untuk membuat kericuhan,” kata Nurul, Kamis (12/1).
Kepada para buruh, kata Nurul, penyampaian aspirasi juga disampaikan sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Seperti pada Pasal 8 yang berbunyi ‘Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.’
“Bahwa teman-teman buruh pun harus mematuhi kaidah,” ujarnya.
Sentimen: negatif (98.8%)