Sentimen
Negatif (100%)
14 Jan 2023 : 17.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Partai Terkait

KPK Hadapi Potensi Konflik Berskala Luar Biasa untuk Tangkap Lukas Enembe

14 Jan 2023 : 17.01 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

KPK Hadapi Potensi Konflik Berskala Luar Biasa untuk Tangkap Lukas Enembe

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut pihaknya mendapat potensi konflik berskala luar biasa untuk bisa menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas ditangkap karena berulang kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
 
"Selama proses kerja, sejumlah pernyataan atas klaim potensi konflik berskala luar biasa diarahkan kepada KPK," kata Firli melalui keterangan tertulis, Sabtu, 14 Januari 2023.
 
Firli menekankan bahwa KPK tidak mau terjebak atas klaim itu. KPK bertindak profesional dalam upaya penegakan hukum bagi pelaku koruptor.

-?

- - - -
"Karena pedoman hukum berlaku dan prinsip menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) adalah bagian dari komitmen kerja profesional KPK," ujar Firli.
 
KPK menangkap Lukas Enembe saat makan siang di Jayapura, Papua pada Selasa siang, 10 Januari 2023. Kader Partai Demokrat itu ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan rasuah.
 
Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

(END)

Sentimen: negatif (100%)