Sentimen
Negatif (99%)
14 Jan 2023 : 09.45
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Pernah Dicabut MK, UU KKR Dinilai Sulit Dibuat Lagi

14 Jan 2023 : 09.45 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pernah Dicabut MK, UU KKR Dinilai Sulit Dibuat Lagi

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) pada 2006. Kehadiran UU itu dinilai mendesak untuk menyelesaikan belasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) lewat jalur nonyudisial.
 
Namun, mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan upaya pembuatan UU KKR sulit terjadi. Palguna, sebagai satu-satunya hakim anggota yang mengajukan perbedaan pendapat atau dissenting opinion, berpandangan UU tersebut sarat akan muatan politik.
 
"Saya sudah membayangkan akan sulit membuat UU KKR yang baru mengingat muatan politik UU ini sangat kuat," kata Palguna kepada Media Indonesia, Jumat, 13 Januari 2023.

-?

- - - -
Dalam dissenting-nya, Palguna mengatakan UU KKR lebih bermanfaat jika MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, alih-alih menyatakan inkonstitusional. Sebab, dia mempertimbangkan kemanfaatan UU KKR.
 
"Karena pemohon justru akan lebih dirugikan jika permohonan dikabulkan. Sebab walaupun UU ini cacat, itu akan jauh lebih baik daripada jika dikabulkan, yang dengan kata lain tidak ada UU sama sekali," ujar dia.
 
Ada delapan pemohon pengujian UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR saat itu. Sebanyak dua di antaranya adalah Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS).
 
Para pemohon menilai Pasal 27 UU KKR soal kompensasi dan rehabilitasi yang dapat diberikan jika permohonan amnesti dikabulkan, telah menegasikan jaminan atas antidiskriminasi, persamaan di depan hukum, dan penghormatan martabat manusia yang dijamin konstitusi.
 
Majelis hakim konstitusi yang saat itu diketuai Jimly Asshiddiqie pada akhirnya menjatuhkan putusan ultrapetita dengan menyatakan UU KKR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Palguna menegaskan MK mempersilakan agar UU KKR dibuat lagi. Hal yang sama disampaikan Jimly saat dikonfirmasi terpisah. Kendati demikian, Jimly mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara nonyudisial jug dapat dilakukan dengan keputusan presiden (keppres) yang sudah ada.
 
"Dengan UU baru baik, atau dengan tindakan aksi dengan keppres yang sekarang juga sudah cukup," ucap dia.
 
Presiden Joko Widodo membentuk Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM) lewat Keppres Nomor 17 Tahun 2022. Salah satu rekomendasi tim adalah memulihkan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban dan hak-hak sebagai warga negara.
 

(AZF)

Sentimen: negatif (99.9%)