Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Guntur, Sukabumi
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Fakta-Fakta Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, KPK menduga Lukas telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Lukas selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"KPK tidak akan pernah berhenti untuk melakukan upaya membersihkan Indonesia dari praktik-praktik korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1), sebagaimana dipantau dari YouTube KPK RI.
Berikut fakta-fakta kasus korupsi Lukas Enembe:
2 dari 4 halaman
Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp 10 MiliarKPK menduga Lukas Enembe menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 10 miliar. Menurut Firli, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. Penyidik juga menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas, hingga kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar.
"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," tutur Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto.
KPK resmi menahan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Meski begitu, kondisi kesehatan membuatnya langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
"Mempertimbangkan keadaan dan kondisi Lukas Enembe melakukan tindakan hukum pembantaran untuk sementara, perawatan sementara di RSPAD, sejak hari ini sampai kondisi membaik," tutur Firli.
Menurut Firli, Lukas Enembe seharusnya menjalani penahanan di Rutan Guntur KPK selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023. Nantinya, KPK, IDI, dan dokter dari RSPAD akan melihat perkembangan kesehatan Lukas Enembe sebelum dilakukan pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.
3 dari 4 halaman
KPK Blokir Rekening Senilai Rp76,2 MiliarKPK memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
"KPK telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar," kata Firli Bahuri.
Tim penyidik, kata Firli, telah menggeledah di enam lokasi, yakni Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik turut menyita aset, di antaranya emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar.
Selain itu, tim penyidik sampai saat ini telah memeriksa 76 saksi dalam penyidikan kasus Lukas Enembe.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Dalam konstruksi perkara, Firli menjelaskan tersangka Lukas Enembe pada 2013 pertama kali dilantik sebagai Gubernur Papua untuk periode 2013-2018 dan terpilih kembali untuk periode 2018-2023.
"Dengan kedudukannya sebagai gubernur, tersangka LE kemudian diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu diantaranya perusahaan milik tersangka RL, yaitu PT TBP untuk mengerjakan proyek multiyears," ucap Firli.
Untuk dapat dimenangkan, lanjut dia, KPK menduga tersangka RL diduga berkomunikasi, bertemu hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung.
"Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL, di antaranya adalah tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," ucap Firli.
4 dari 4 halaman
Lukas Terima Rp1 Miliar agar Perusahaan Farmasi Bisa Garap InfrastrukturKPK menyebut Lukas Enembe terima Rp1 miliar agar perusahaan farmasi bisa menggarap proyek infrastruktur. Perusahaan farmasi tersebut yakni PT Tabi Bangun Papua milik tersangka Rijanto Lakka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pada 2019 hingga 2021 Rijanto mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua. Padahal, PT Tabi Bangun Papua tidak punya pengalaman di bidang pembangunan.
"Untuk proyek konstruksi, perusahaan Tersangka RL (Rijanto Lakka) diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (5/1).
Menurut Alex, Rijantono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua sebelum proses lelang dimulai.
Diduga kesepakatan yang disanggupi Rijanto dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua, di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL (Rijanto) diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE (Lukas Enembe) dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Alex.
[cob]Baca juga:
Ketua KPK soal Lukas Enembe: Kami Prihatin Terjadi Korupsi, Khususnya Kepala Daerah
KPK Sebut Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp10 Miliar
KPK Blokir Rekening Senilai Rp76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe
Duduk di Kursi Roda, Lukas Enembe Dihadirkan KPK dalam Rilis Kasus Gratifikasi
Pangdam Cenderawasih: Situasi Keamanan Papua usai Penangkapan Lukas ada Peningkatan
KPK Resmi Tahan Lukas Enembe dan Langsung Dibantarkan di RSPAD Karena Sakit
Sentimen: negatif (100%)