Sentimen
Negatif (99%)
14 Jan 2023 : 07.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Cempaka Putih

Kasus: kekerasan seksual

Gadis Belia Dijadikan PSK, 4 Mucikari Ditangkap Satreskrim Polres Jakpus

14 Jan 2023 : 07.41 Views 12

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Gadis Belia Dijadikan PSK, 4 Mucikari Ditangkap Satreskrim Polres Jakpus

Jakarta: Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus empat mucikari di Apartemen Grand Pramuka City Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Para pelaku mempekerjakan enam gadis sebagai pekerja seks komersial, tiga di antaranya masih di bawah umur.
 
“Para korban akan dipekerjakan di sebuah hotel, sesampainya di apartemen sudah ditunggu dua orang lainnya yaitu pelaku RD dan PT, dan disampaikan pekerjaan sesungguhnya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam konferensi pers, Jumat, 13 Januari 2023.
 
Para pelaku menipu ke enam korban melalui iklan lowongan pekerjaan di media sosial untuk dipekerjakan sebagai karyawan hotel berbintang. Pelaku mengiming-imingi dengan penghasilan mencapai Rp20 juta perbulan.

-?

- - - -
Dua dari empat pelaku merupakan pasangan suami istri. Kejahatannya terbongkar setelah petugas mendapat laporan dari salah satu korban berinisial FMA asal Bengkulu, Desember 2022 lalu. Hingga kini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang lainnya di Ibu Kota.
 
Seorang pelaku dan satu korban diamankan di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan tiga pelaku lainnya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Karawaci, Tangerang, bersama lima korban lainnya.
 
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 12 juncto 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 2 jo 26 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 

(MBM)

Sentimen: negatif (99.9%)