Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan keputusan MK
Alinea.id Jenis Media: News
"Dalam keadaan darurat dimaksud, negara diperkenankan untuk mengurangi kewajibannya atas pelaksanaan hak-hak sipil dan politik," ujarnya.
Perppu Cipta Kerja terbit atas alasan adanya kegentingan yang memaksa yaitu tantangan dan krisis ekonomi global yang mengancam perekonomian nasional berupa kenaikan harga energi dan pangan, perubahan iklim, dan terganggungnya rantai pasokan. Namun demikian, dalam perspektif HAM, indikator kegentingan memaksa yang dicantumkan dalam Bagian Menimbang huruf g Perppu Cipta Kerja, tidak cukup sebagai alasan menetapkan kedaruratan yang memberikan legitimasi bagi negara dalam mengurangi kewajibannya dalam pelaksanaan HAM, dalam hal ini secara spesifik adalah hak publik untuk berpartisipasi secara bermakna dan hak atas informasi publik.
Dia mengakui kalau presiden berwenang menetapkan perppu dalam kegentingan yang memaksa. Namun, dalam hal penetapan Perppu Cipta Kerja, telah menimbulkan persoalan baru karena menegasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang meminta supaya pemerintah melakukan perbaikan dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja dengan memenuhi hak publik untuk berpartisipasi secara bermakna.
"Karakteristik perppu justru meniadakan partisipasi publik yang bermakna, karena penerbitannya menjadi kewenangan subjektif presiden selaku kepala negara," ucapnya.
Pembentukan Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan perintah di dalam pertimbangan putusan MK tersebut, yang seharusnya ada partisipasi bermakna dalam pembahasan kembali UU Cipta Kerja yang dilakukan dalam waktu dua tahun sejak Putusan MK tersebut dibacakan. Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukkan bagi kelompok yang terdampak langsung atau memiliki perhatian terhadap UU Cipta Kerja.
Partisipasi tersebuut meliputi hak untuk menyatakan pendapat dan sikapnya secara bebas dan tanpa paksaan (free prior and informed consent).
Selain itu partisipasi bermakna memiliki maksud yaitu: (i) hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), (ii) hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), (iii) hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Dipenuhinya hak berpartisipasi yang bermakna dan hak atas informasi akan menentukan pemenuhan hak-hak substansial yang lainnya.
Merujuk rekomendasi Komnas HAM pada 2020, aspek formil pada saat pembentukan UU Cipta Kerja adalah terbatasnya hak atas partisipasi yang bermakna dari masyarakat, serta kurang terpenuhinya hak atas informasi publik. Partisipasi yang bermakna dimaksudkan sebagai penyediaan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat melalui berbagai kanal untuk penyampaian pendapat dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, yang secara nyata juga dapat dipertimbangkan serta mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang disampaikan.
Atas dasar hal tersebut diatas, Komnas HAM merekomendasikan kepada presiden untuk memperhatikan syarat objektif dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja khususnya dari sisi penghormatan, pemenuhan, dan pelindungan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
DPR juga diminta untuk melakukan pembahasan dan pengkajian secara mendalam atas Perppu Cipta Kerja dengan memenuhi hak atas partisipasi publik yang bermakna, termasuk memenuhi hak berpendapat serta hak berekspresi dan hak atas informasi publik berbagai kelompok pemangku hak.
"Kami berharap dalam mengkaji Perppu Cipta Kerja, DPR membuka dialog dengan kelompok-kelompok kepentingan atas Perppu Cipta Kerja berdasarkan asas hak partisipasi bermakna," tutur dia.
Sentimen: negatif (94%)