Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Revaldo Berhak Dapat Rehabilitasi
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Aktor Revaldo akan mendapatkan hak untuk rehabilitasi, terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang kembali menjeratnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa Revaldo saat ditangkap dalam kondisi sadar dan tidak melakukan perlawanan.
"Ya, kondisinya sadar pada saat itu dan status saudara R kini menjadi tersangka. Kemudian mendasari pada residivisnya, ia berhak mendapatkan rehab," ujarnya di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).
baca juga:
Diketahui sebelumnya, Revaldo ditangkap polisi untuk ketiga kalinya terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja pada Rabu (11/1/2023).
Pasal yang dipersangkakan kepada Revaldo yaitu Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Barang bukti yang ditemukan di apartemen Revaldo antara lain satu klip plastik berisi ganja dengan berat 0,39 gram, satu toples kecil berisi ganja dengan berat 0,84 gram, satu buah cup kecil berisi biji ganja dengan berat 0,34 gram dan lima plastik klip yang diduga menjadi wadah penyimpanan sabu.
Aktor bernama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu pernah dua kali mendekam di penjara karena narkoba. Dia diamankan polisi pada 2006 lalu karena terbukti memakai barang haram tersebut. Kemudian pada 2010 dia kembali terjerat kasus yang sama dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun.
Sentimen: negatif (99.9%)