Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Tokoh Terkait
3 Jenis Produk Ini Akan Disanksi Jika 2024 Belum Bersertifikasi Halal
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal sebelum tenggat waktu tersebut habis.
Kategori produk itu pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Jumat (13/1).
Aqil menerangkan, sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. “Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021,” ujarnya.
“Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” imbuh Aqil.
Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). “Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare),” ujarnya.
Diketahui, realisasi target sertifikasi halal sepanjang 2022 jauh dari yang direncanakan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat pada 2022 hanya menggelar sidang penetapan halal untuk 105.326 laporan atau usulan pelaku usaha. Berbanding jauh dari target Kementerian Agama (Kemenag) yang mencapai 10 juta sertifikasi halal hingga 2024.
MUI menepis tudingan sebagai biang keladi minimnya sertifikasi halal pada 2022. ”Ironisnya, yang disasar adalah MUI. Dianggap sebagai salah satu faktor penghambat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di Jakarta kemarin (9/1).
Dia menegaskan, MUI hanya menyidangkan usulan atau permohonan fatwa halal yang masuk. Lembaga itu tidak bisa asal-asalan menyidangkan permohonan fatwa halal tanpa melalui prosedur yang berlaku. Ketentuan yang berlaku saat ini, pintu masuk permohonan sertifikasi halal ada pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
Asrorun mengatakan, jumlah 105.326 laporan tersebut sesuai dengan usulan atau permohonan sertifikasi halal yang masuk. Karena itu, MUI tidak memiliki utang atau tanggungan permohonan sertifikasi halal untuk periode 2022. Tahun ini pihaknya menargetkan mengeluarkan fatwa halal untuk satu juta permohonan pelaku usaha.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: positif (100%)