Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Larang Media Siarkan Langsung Sidang Tragedi Kanjuruhan, PN Surabaya Singgung Kasus Ferdy Sambo
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
13 Januari 2023 06:30 WIB
PN Suarabaya mengklaim larangan live treaming sidang Tragedi Kanjuruhan sejalan dengan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan mulai ditahan Senin (24/10) malam (Yuliharto Simon/SuaraJatim)
SURABAYA, JITUNEWS.COM - Tersangka Tragedi Kanjuruhan dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).
Namun sidang tersebut tidak diperkenankan live streaming. Hal itu disebut sesuai permintaan majelis hakim, yang terdiri hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
"Kami tidak boleh live ataupun streaming, itu permintaan dari majelis. Kalau mau ambil gambar silakan, jadi pada saat itu (sidang berlangsung) tidak boleh live streaming," kata Humas PN Surabaya, Suparno kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Tak Ada Kandungan Gas Air Mata, PDFI Ungkap Penyebab Utama Kematian Korban Kanjuruhan
Suparno lantas menyinggung persidangan di kasus Ferdy Sambo yang berlangsung di PN Jakarta Selatan. Ia mengklaim larangan live treaming sidang Tragedi Kanjuruhan sudah sejalan dengan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
"Saya sudah koordinasi dengan Ketua Majelis (asus Sambo), saudara Wahyu (Iman Santosa), 'bukan live streaming pak, itu direkam baru besok disiarkan'," ujarnya.
Selain itu, ia juga memberikan ketentuan kepada awak media yang akan meliput sidang Tragedi Kanjuruhan. Jumlah wartawan, kata dia, akan dibatasi karena keterbatasan tempat.
"Kami ada pembatasan, baik itu dari teman-teman pers yang masuk, karena ruangannya terbatas, tidak semua boleh masuk, nanti monggo (silakan) perwakilan siapa (yang ditunjuk masuk)," bebernya.
Janji Perangi Gangster Surabaya, Bonek: Budaya yang Tidak Perlu
Sentimen: negatif (100%)