Sentimen
Tokoh Terkait
Empat Saksi Ahli Kasus Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Tak Hadir di PN Jaksel, Sidang Ditunda
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta - Empat saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menghadiri persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ahmad Suhel lantas menunda persidangan tersebut pada Jumat (13/1/2023).Adapun agenda persidangan selanjutnya ialah kesempatan penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli meringankan di PN Jaksel.
"Baik. Jumat besok pemeriksaan terdakwa. Setelah itu, (pemeriksaan) saksi dan ahli meringankan terdakwa," kata Ahmad Suhel di PN Jaksel, Kamis (12/1/2023).
Sebelumnya, jaksa memaparkan keteangan ahli dianggap dibacakan karena berhalangan hadir di persidangan.
Sebab, keterangan empat saksi ahli tersebut ada di berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Ahli Adi Setya (digital forensik) itu sangat penting. Namun, beliau sedang tugas di Korea selama enam bulan," ujar jaksa.
Adapun empat saksi yang seharusnya dihadirkan di persidangan ialah ahli ITE Dwi Seno Wijanarko, ahli pidana Flora dan Mompang L Panggabean, serta ahli digital forensik dari Dirtipidsiber Bareskrim Polri Adi Setya.
Jaksa sempat meminta menghadirkan saksi ahli pidana di luar berkas berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa.
Namun, kuasa hukum terdakwa Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya keberatan dengan permintaan tersebut.
"Terimakasih Yang Mulia, kami merasa keberatan untuk didengar ahli yang tidak ada di berkas perkara klien kami. Kedua, kalau dibacakan keterangan ahli, kami juga keberatan karena dianggap mempunyai nilai pembuian yang sama dalam sidang," ungkap Henry.
Meski demikian, majelis hakim menuturkan bahwa keterangan ahli dari JPU dianggap dibacakan. (lpk/ebs)
Sentimen: positif (99.2%)