Sentimen
Negatif (64%)
14 Jan 2023 : 00.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Tipikor, HAM, kasus suap, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

KPK Cegah Istri Lukas Enembe Ke Luar Negeri

14 Jan 2023 : 00.55 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

KPK Cegah Istri Lukas Enembe Ke Luar Negeri

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencegahan untuk berpergian ke luar negeri terhadap lima orang, terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya permintaan pencegahan itu. Dia mengatakan, pencegahan dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan.

Ali mengatakan, KPK berharap agar mereka yang nantinya dipanggil sebagai saksi berada di dalam negeri, sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik.

baca juga:

Keterangan para saksi, lanjutnya, sangat penting untuk membuktikan kasus dugaan suap dan gratifikasi politikus Partai Demokrat tersebut.

"Sekali lagi, pencegahan tentu dalam rangka proses penyidikan agar memudahkan dan memperlancar proses pemeriksaan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Kabar pencegahan terhadap beberapa orang dalam kasus Lukas Enembe disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Achmad Nur Saleh.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham menginformasikan bahwa istri Lukas Enembe bernama Yulce Wenda termasuk dalam lima orang yang dicegah KPK ke luar negeri.

"Pertama atas nama Yulce Wenda. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023," kata Nur Saleh dalam keterangannya.

Kemudian Ditjen Imigrasi juga mencegah Lusi Kusuma Dewi sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023.

Lukas Enembe adalah tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia telah resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rutan KPK Pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka, terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Papua. Rijatono sudah lebih dulu ditahan KPK.

Berdasarkan alat bukti, Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sentimen: negatif (64%)