Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Tokoh Terkait
Kota Surabaya Mulai Terapkan KTP Digital
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Kota Surabaya mulai menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital. Penggunaan itu berlaku bagi masyarakat yang memiliki KTP Elektronik (KTP-el).
Sesuai tahapan awal, implementasi KTP Digital ini dilakukan pada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.
Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggara Identitas Kependudukan Digital, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya bergerak cepat untuk mengimplementasikan.
Agus Imam Sonhaji Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya mengatakan, penerapan KTP Digital hanya bisa dilakukan oleh warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el.
“Pelaksanaan implementasi ini, kami juga akan ikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat. Warga yang sudah memiliki KTP-el, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan KTP Digital,” kata Agus, Rabu (21/9/2022).
Caranya, masyarakat terlebih dahulu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI. Melakukan pengisian data diri, mulai dari NIK, e-mail, dan no handphone. Setelah itu, mencocokkan foto diri sesuai dengan KTP-el.
“Setelah semua data telah sesuai, warga akan masuk pada tahapan scan QR Code, yang dapat diperoleh di 31 kecamatan maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola. Pada tahapan tersebut, perangkat pemohon akan diawetkan dengan petugas, guna pencocokan data. Jika proses ini berhasil, maka pemohon akan melakukan aktivasi akun yang dikirimkan melalui e-mail,” ujarnya.
Agus melanjutkan, meski pada tahap awal penerapan KTP Digital melewati prosedur panjang sebagai proses autentifikasi. Namun, nantinya akan memudahkan aktivitas dan keperluan masyarakat dalam memanfaatkan akses pelayanan publik.
“Karena ada banyak keunggulan KTP Digital. Di antaranya, warga tidak akan lupa membawa dokumen digital karena tersimpan melalui gawai atau handphone. Dengan KTP Digital, warga cukup melakukan proses QR Code yang terintegrasi dengan data Kemendagri RI,” jelasnya.
Termasuk warga yang mengalami kehilangan atau kerusakan pada KTP-el, bisa memanfaatkan KTP Digital.
“Bisa menggunakan KTP Digital. Kalau ada cetak ulang karena hilang atau rusak, petugas kecamatan akan mengarahkan untuk memanfaatkan KTP Digital,” ujarnya.
Agus juga menyampaikan, masyarakat dianjurkan memperbaharui data kependudukan agar mempermudah mengakses pelayanan publik. Dalam hal proses pembaruan data, dilakukan melalui Klampid New Generation (KNG) lewat Google Play Store.
“Jika ingin mendapatkan informasi mengenai kependudukan dan pencatatan sipil bisa mengunjungi laman website https://dispendukcapil.surabaya.go.id. Kalau ada keluhan atau pengaduan bisa mengunjungi laman website https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id atau bisa mengunjungi Instagram kami di @dispendukcapil.sby, serta menghubungi call center di nomor 03199254200,” ucapnya.
Sebelumnya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengaku mendukung perkembangan dunia digital saat ini melalui peluncuran program KTP Digital oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI. Sebab, pihaknya telah menyiapkan jajaran lini pada pelayanan Adminduk, seperti Dispendukcapil, kecamatan, kelurahan, dan RT/RW, untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, pada Rabu (23/2/2022) silam.
“Juga akan melakukan sosialisasi pemanfaatan KTP Digital kepada berbagai pihak yang selama ini meminta info identitas penduduk untuk layanan/service, seperti perbankan, hotel, rumah sakit dan mengikuti ketentuan yang diterbitkan oleh Kemendagri,” pungkasnya. (lta/des/rst)
Sentimen: positif (50%)