Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Event: Pemilu 2019
Kab/Kota: Manado
Kasus: Narkoba
Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Naik Lo, Anda Berminat Daftar? Cek Persyaratannya di Sini
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Ada kabar gembira bagi masyarakat yang hendak mendaftar sebagai Panwaslu Desa Pemilu 2024. Rupanya, pemerintah menaikan gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024.
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Berikut bocoran gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 yang perlu kamu ketahui. Beserta syarat dan cara pendaftaran menjadi Panwaslu Desa Pemilu 2024.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Keluran/Desa dalam Pemilu 2024 pada 14-19 Januari 2023. Lantas berapa besaran gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024?
Ada kabar gembira bagi masyarakat yang hendak mendaftar sebagai Panwaslu Desa Pemilu 2024. Rupanya, pemerintah menaikan gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024.
Minta MK Tolak JR Sistem Pemilu, Pengamat: Sistem Proporsional Terbuka Sudah Sangat Tepat
"Kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dari 900.000 rupiah menjadi 1.100.000 rupiah," kata Plh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI La Bayoni dalam Rapat Evaluasi Pembentukan Panwaslu Desa di Manado, Selasa (27/12/2022) lalu.
La Bayoni mengatakan bahwa besaran gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 menggunakan perbandingan dengan jumlah yang sama yang diterima pada Pemilu 2019 silam.
Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024
Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, berikut gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024:
-Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, jabatan Ketua yakni Rp 2.200.000 per bulan, angka tersebut naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya Rp 1.850.000 per bulan.
-Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, jabatan anggota, yakni Rp 1.900.000 per bulan, gaji pada Pemilu 2019 hanya Rp 1.650.000 per bulan.
-Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Pemilu 2024 Kecamatan Rp1.550.000 per bulan.
-Gaji Pelaksana Teknis Rp 900.000 dan pelaksana teknis non PNS yakni Rp1,5 juta.
-Gaji Panwaslu desa Rp 1.100.000 per bulan.
-Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Rp 750.000 per bulan.
-Gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) yakni Rp 1.000.000 per bulan, angka tersebut mengalami kenaikan dari Pemiu 2019 yang hanya Rp 650.000 per bulan.
Syarat Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024
Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024 dilakukan secara konvensional. Oleh karena itu, Anda harus mendatangi Kantor Panwaslu Kecamatan di wilayah Anda.
Berikut syarat-syarat yang perlu Anda ketahui sebelum mendaftar Panwaslu Desa Pemilu 2024:
-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar
-Memiliki integritas
-Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatatnegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu
-Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
-Berdomisili di kecematan setempat yang dibuktikan dengan KTP elektronik
-Tidak pernah menjadi partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
-Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika
-Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintah dan atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
-Bersedia bekerja penuh waktu
-Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintah selama keanggotan apabila terpilih.
Cara pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024
Berikut sejumlah dokumen yang berlu Anda bawa ke kantor Panwaslu Kecamatan untuk mendaftar sebagai Panwaslu Desa Pemilu 2024.
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan,
2. Fotokopi KTP,
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli,
5. Daftar Riwayat Hidup,
6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan,
7. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih,
8. Surat pernyataan yang memuat:
-Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945,
-Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*),
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
-Bersedia bekerja penuh waktu,
-Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan
-Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,
-Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
Demikianlah informasi gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 beserta syarat dan cara pendaftarannya. Bagaimana Anda tertarik mendaftar menjadi Panwaslu Desa Pemilu 2024?
Target Hattrick Menang Pemilu, Puan: Saatnya Turun ke Bawah Bersama RakyatSentimen: positif (99.6%)