Sentimen
Netral (99%)
13 Jan 2023 : 23.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Gerindra Yakin MK Bakal Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Pasti ada Pertimbangan dari Hakim

13 Jan 2023 : 23.15 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Partai Gerindra Yakin MK Bakal Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Pasti ada Pertimbangan dari Hakim

POJOKSATU.id, JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Dia mengatakan MK akan mempertimbangkan suara delapan partai politik atau parpol yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup tersebut.

“Pasti ada pertimbangan hakim MK yang perlu ditelaah lebih lanjut,” kata Dasco di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Sebelumnya, 8 Fraksi Partai Politik atau parpol di DPR RI kembali menyatakan sikap penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup.


8 Fraksi ini meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak judicial review terkait dengan sistem pemilu proporsional tertutup tersebut.

BACA : PDIP Ngotot Ingin Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Pengamat : Demokrasi Harusnya Maju, Bukannya Mundur

Salah satu anggota dari 8 Fraksi tersebut yaitu Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurniawan menegaskan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka saat ini.

“Disepakati suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024,” kata Doli di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Anggota Komisi II DPR itu mengatakan bahwa 8 Fraksi tetap akan mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.

Dia juga mengatakan akan terus mengawal judicial review sistem pemilu proporsional tertutup tersebut.

“Kami akan terus mengawal pertemuan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju,” ujar dia.

Anak buah Airlangga Hartarto itu meminta MK untuk tetap konsisten dengan Putusan MK.

Yang diatur dalam Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

“Ini bagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” pungkas Doli. (Mufit/Pojoksatu)

Sentimen: netral (99.8%)