Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Wamena
Kasus: HAM, pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Personel TNI-Polri Bakal Diberikan Pelatihan Cegah Pelanggaran HAM
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (11/1), menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu.
Hal itu dia sampaikan Jokowi setelah menerima laporan tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Mahfud MD menyampaikan, pemerintah akan memberikan pelatihan HAM kepada personel TNI dan Polri guna mencegah terjadinya pelanggaran HAM, sebagaimana rekomendasi tim PPHAM.
"Kemarin, ada rekomendasi dari tim PPHAM agar setiap anggota Polri diberi bekal atau pelatihan hak asasi manusia. Nanti, kita (pemerintah) akan buat ini, melibatkan dunia internasional juga akan menatar Polri dan TNI kita tentang HAM, terutama dalam hukum humaniter yang sekarang banyak berkembang di dunia internasional," ujar Mahfud.
Baca Juga:
Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa LaluMahfud juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi yang menyetujui rekomendasi tim PPHAM itu memerintahkan dia untuk mem-follow up atau menindaklanjuti hal tersebut.
Ia diminta pula untuk mengoordinasikan hal tersebut dengan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengenai kurikulum, bentuk pelatihan, bahkan jika diperlukan pelatihan itu menjadi syarat bagi setiap personel untuk menduduki jabatan atau tugas tertentu.
Meskipun begitu, Mahfud mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa pelanggaran HAM bukan hanya dilakukan oleh anggota TNI dan Polri.
"Pelanggaran HAM berat itu bukan hanya TNI-Polri. Kadang kala pejabat-pejabat sipil juga banyak loh. Di pemda (pemerintah daerah, di kementerian, dan macam-macam itu. Tetapi secara khusus kalau menyebut TNI-Polri, memang kemarin ada rekomendasi dari tim PPHAM agar setiap anggota Polri diberi bekal atau pelatihan hak asasi manusia," jelas dia, seperti dikutip Antara.
Di samping itu, pemerintah juga akan mencegah terjadinya pelanggaran HAM dengan membuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga:
PGI Apresiasi Jokowi Akui Pelanggaran HAM meski tidak Disertai Permintaan MaafSaat pengakuan 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu, Presiden menyatakan telah membaca secara saksama laporan dari tim PPHAM, yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
Presiden juga menyatakan bahwa dirinya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu.
Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003. (*)
Baca Juga:
Menunggu Proses Yudisial Setelah Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM BeratSentimen: negatif (100%)