Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cimahi, Guntur
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Blokir Rekening Senilai Rp76,2 Miliar dalam Kasus Lukas Enembe
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ketua KPK Firli Bahuri tidak menjelaskan secara detail pemilik rekening yang diblokir tersebut.
Firli juga mengatakan bahwa KPK melakukan pendalaman aliran uang yang diduga diterima Lukas Enembe. Pihaknya mendalami dugaan perubahan bentuk uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis.
“KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekira Rp76,2 miliar,” katanya di RSPAD Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Januari 2023.
Lukas Enembe saat ini telah ditahan KPK selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menimpa dirinya.
Baca Juga: Pelajar di Cimahi yang Terlibat Geng Motor Siap-siap Kena Sanksi, Aturan Segera Dibuat
Lukas Enembe diduga telah menerima suap sebesar Rp1 Miliar dari tersangka Rijatono Lakka yang juga telah ditahan KPK saat ini.
Selain itu, dia juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekira Rp10 miliar.
Namun, karena kondisi kesehatan yang kurang fit, Lukas Enembe terlebih dahulu diantarkan untuk menjalani perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai kondisinya membaik sesuai dengan pertimbangan dokter.
“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka LE (Lukas Enembe), untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” katanya.
Lebih lanjut, Firli Bahuri mengatakan, Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Kota Jaya Pura Papua. Firli mengatakan bahwa penangkapan dilakukan untuk percepatan proses penyidikan.
Baca Juga: Ramai Kritikan atas Pembangunan Masjid Raya Al Jabbar, Ridwan Kamil: Itu Bukan Hanya Masjid
Selain itu, berdasarkan pengamatan dan penilaian KPK, Lukas Enembe juga tidak
kooperatif. Setelah ditangkap, Lukas Enembe langsung di bawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan awal. KPK selanjutnya membawa Lukas Enembe ke Jakarta.
Untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe, penyidik kemudian membawa dia ke RSPAD Gatot Subroto untuk pemeriksaan medis.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Sentimen: negatif (100%)