KPK telusuri aliran dana, Lukas Enembe akan dijerat TPPU
Alinea.id Jenis Media: News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus melakukan penelusuran terkait aliran dana dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka
Penelusuran yang dilakukan KPK dalam pengembangan penanganan perkara ini juga berpeluang menjerat Gubernur Papua nonaktif itu dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengkaji kemungkinan penerapan mentersangkakan pasal-pasal lain selain dugaan suap dan gratifikasi.
KPK juga melakukan penelusuran terhadap aliran dana dalam bentuk perubahan aset atau kepada siapa uang itu diberikan setelah diduga diterima oleh Lukas Enembe.
"Ini kami pastikan juga didalami. Sehingga, kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan undang-undang lain seperti TPPU ini juga menjadi kajian kami di depan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/1).
Apabila dalam proses penyidikan dalam empat bulan ke depan ditemukan alat bukti yang cukup, KPK akan menjerat Lukas dengan pasal-pasal lain seperti TPPU.
Namun, apabila dalam kurun waktu tersebut ternyata, misalnya, tidak atau belum ditemukan kecukupan alat bukti, maka pembuktian akan disampaikan pada proses hukum selanjutnya di persidangan.
"Itu yang selalu KPK lakukan. Di proses penyidikan kami kembangkan, di proses penuntutan dan persidangan juga kami kembangkan dari fakta-fakta hukum yang kemudian berkembang dari proses persidangan. Ini punya waktu yang cukup panjang saya kira," tutur Ali.
Sentimen: negatif (91.4%)